JAVASATU.COM- Dua pria ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang usai diduga mencuri puluhan kilogram jeruk di kawasan Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari dua pelaku yang diamankan, satu di antaranya diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Penangkapan dilakukan polisi bersama Polsek Turen setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya pencurian hasil kebun jeruk pada Jumat (15/5/2026).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian buah jeruk di kawasan Turen. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut barang bukti,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (18/5/2026).
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JV (34) dan RW (18), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Polisi menyebut JV merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian pada 2023 lalu.
Kasus pencurian tersebut terungkap setelah warga mencurigai sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor yang terparkir di area kebun tebu dekat lokasi kebun jeruk. Warga lalu melakukan pengecekan dan mendapati dua orang tengah membawa karung berisi jeruk.
“Saksi kemudian melakukan pengecekan bersama warga lainnya dan mendapati dua orang sedang memanggul karung berisi jeruk dari area kebun,” ujar Bambang.
Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua karung jeruk seberat 53 kilogram, satu unit sepeda motor, dan tas berisi alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga untuk memiliki dan menjual hasil curian tersebut,” imbuhnya.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan kedua pelaku di wilayah Kabupaten Malang.
“Petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku,” tegas Bambang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Turen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (agb/nuh)