JAVASATU.COM- Langkah tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, dalam memberantas kejahatan jalanan khususnya kasus pembegalan, mendapat dukungan dan apresiasi dari publik.
Analis kebijakan publik dan politik sekaligus Ketua Indonesia Youth Epicentrum, Nasky Putra Tandjung, menilai pembentukan tim pemburu begal yang bertugas selama 24 jam non-stop di wilayah hukum Polda Metro Jaya merupakan langkah strategis yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman pelaku kejahatan.

Ia menyebut keberadaan tim khusus tersebut tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Keberadaan tim khusus tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Dan langkah strategis yang diambil Komjen Pol Asep Edi Suheri dinilai sebagai respons cepat dan tepat sasaran demi mengembalikan hak publik,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/5/2025).
Ia menegaskan sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), dirinya memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam membentuk tim khusus pemburu begal sebagai respons atas meningkatnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menilai langkah Polda Metro Jaya mencerminkan prinsip keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, yang menunjukkan bahwa hukum harus hadir secara nyata di tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman kejahatan yang konkret.
Lebih lanjut, Nasky menilai kebijakan tersebut memiliki legitimasi kuat dalam kerangka hukum positif Indonesia.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, menegaskan tugas pokok Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemberantasan begal ini adalah bentuk pelayanan publik yang nyata. Rakyat sering merasa tidak aman saat melintas di jalanan khususnya malam hari, dan langkah ini adalah jawaban atas keluhan dan harapan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kehadiran negara dalam bentuk perlindungan dan rasa aman merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi, terlebih dengan maraknya kasus begal yang menimbulkan ketakutan dan telah memakan banyak korban di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Di sisi lain, Nasky menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat, termasuk pemanfaatan media sosial sebagai sumber informasi. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan konsep community policing yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Polda Metro Jaya diketahui telah mengerahkan Tim Pemburu Begal untuk bertugas selama 24 jam non-stop dan disebar ke sejumlah titik rawan kejahatan di Jakarta untuk menyikapi maraknya aksi begal yang menyasar masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.
Lebih jauh, Nasky yang juga Penulis buku Polri Presisi menegaskan bahwa kewajiban utama aparat penegak hukum adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum sebagai upaya konkret Polri untuk memutus mata rantai kejahatan yang dilakukan dengan kekerasan dan senjata tajam.
Ia meyakini Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya, khususnya Ditreskrimum PMJ di bawah komando Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin selaku Dirreskrimum PMJ, akan tetap menjalankan tugas dalam koridor aturan hukum dan kode etik profesi, sehingga penindakan terhadap pelaku kejahatan berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap prinsip hukum yang berlaku.
“Langkah tersebut perlu terus dijalankan secara konsisten, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia agar penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan,” pungkasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi aksi kejahatan jalanan di ibu kota. Tim itu akan disebar ke sejumlah titik rawan kejahatan di Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri mengakui saat ini marak terjadi kasus kejahatan jalanan di Jakarta, baik pencurian dengan kekerasan maupun pembegalan. Ia menyebut Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi tindak kejahatan tersebut.
“Dan tentunya pembentukan Satgas Begal, Pemburu Begal yang kita bentuk kemarin, ya tentunya ini atensi dari Polda Metro Jaya dalam hal mengungkap kasus tersebut,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5/2026). (arf)