JAVASATU.COM- Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai usulan peningkatan status Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi Badan Lalu Lintas (Balantas) Polri layak direalisasikan. Menurutnya, jabatan Kepala Korlantas Polri juga sudah sepatutnya dipimpin perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga.

Pernyataan itu disampaikan Nasky menyusul rekomendasi Komisi III DPR RI dalam rapat kerja bersama Korlantas Polri yang mengusulkan perubahan status Korlantas menjadi Balantas Polri.
“Rekomendasi itu merupakan kebutuhan strategis dengan alasan yang logis, objektif, dan fundamental karena posisi Kakorlantas Polri bukan lagi sekadar jabatan teknis pengaturan lalu lintas,” ujar Nasky dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Founder Nasky Milenial Center itu, peran Korlantas Polri saat ini sangat strategis dalam menjaga stabilitas mobilitas nasional, pengamanan arus logistik, pengawalan agenda kenegaraan, hingga pengendalian lalu lintas pada momentum besar nasional seperti mudik Lebaran, Natal dan Tahun Baru, maupun agenda internasional di Indonesia.
“Oleh sebab itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami menyambut positif dan mendukung penuh usulan Kakorlantas Polri naik menjadi bintang tiga atau Komjen Pol dan Korlantas naik status menjadi Balantas,” sambungnya.
Diketahui, rekomendasi tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Agus Suryonugroho. Dalam rekomendasi itu, Korps Lalu Lintas Polri diusulkan menjadi Badan Lalu Lintas Polri yang dipimpin jenderal bintang tiga.
Penulis buku Polri Presisi itu menilai tantangan di bidang lalu lintas saat ini jauh lebih kompleks dibanding beberapa tahun sebelumnya. Pertumbuhan kendaraan, kepadatan mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi transportasi, hingga kebutuhan pengamanan jalur strategis nasional dinilai membutuhkan kepemimpinan yang lebih kuat dengan otoritas koordinatif yang luas.
Selain itu, Nasky juga menyoroti sejumlah inovasi dan transformasi digital yang telah dijalankan Korlantas Polri. Beberapa di antaranya yakni optimalisasi sistem ETLE, penguatan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan melalui SIGNAL dan SINAR, hingga pengembangan Indonesia Safety Driving Center (ISDC).
“Upaya tersebut dinilai selaras dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum lalu lintas di era modern,” katanya.
Nasky menilai publik akan mendukung jika posisi Kakorlantas Polri berada satu tingkat di atas jajaran kapolda dengan pangkat bintang tiga. Menurutnya, peningkatan status menjadi Balantas juga akan berdampak positif terhadap percepatan reformasi birokrasi di tubuh Polri, khususnya dalam pelayanan publik dan modernisasi sistem transportasi nasional.
“Keberadaan Kakorlantas berpangkat Komisaris Jenderal diyakini dapat memperkuat sinergi lintas sektor dengan kementerian, pemerintah daerah, hingga lembaga strategis lainnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan transportasi dan keselamatan jalan di Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat berharap perubahan tersebut tidak sekadar mengubah struktur kepangkatan, tetapi juga memperkuat kemampuan Korlantas dalam merespons tantangan mobilitas yang semakin kompleks, mulai dari lonjakan kendaraan, pembangunan infrastruktur baru, hingga digitalisasi layanan publik.
Lebih lanjut, Nasky menilai rekomendasi peningkatan status Korlantas menjadi Balantas Polri selaras dengan kebijakan transformasi organisasi Polri yang digagas Listyo Sigit Prabowo serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tinggal bagaimana ke depan peran Korlantas Polri sebagai wajah, garda terdepan dan cermin Polri di lapangan diperkuat lagi dalam melayani dan mengayomi masyarakat, seperti pelayanan SIM, BPKB, STNK, ETLE maupun rekayasa lalu lintas,” tegasnya.
Menurut Nasky, Korlantas merupakan layanan Polri yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga kualitas pelayanannya sangat memengaruhi citra institusi Polri secara keseluruhan.
“Karena itu, organisasi dengan dampak publik sebesar ini selayaknya berada pada level badan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sebab, manajemen lalu lintas nasional berkaitan erat dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, pemerintah daerah, Jasa Raharja, hingga sektor transportasi digital.
“Dengan status badan, Korlantas dapat menjadi leading sector dalam kebijakan lalu lintas nasional,” tuturnya.
Nasky menegaskan, ketentuan kepangkatan Polri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Selain itu, aturan kenaikan pangkat anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Perpol Nomor 11 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia pun meminta Komisi III DPR RI agar terus menyuarakan aspirasi tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri agar rekomendasi itu dipertimbangkan secara objektif dan komprehensif.
“Hal ini demi membantu kinerja Korlantas Polri yang menjadi ujung tombak Polri di lapangan dalam melayani masyarakat,” katanya.
Nasky juga menilai kenaikan pangkat bagi Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjadi Komjen Pol sangat wajar mengingat capaian kinerja dan dedikasinya terhadap institusi Polri, masyarakat, dan negara.
Ia mencontohkan, baru-baru ini Agus Suryonugroho meraih penghargaan dalam ajang detikcom Awards 2025 sebagai Tokoh Penggerak Digitalisasi Layanan Publik dan Keselamatan Lalu Lintas.
Menurutnya, transformasi digital yang dilakukan Korlantas Polri melalui aplikasi Digital Korlantas Polri telah meningkatkan kecepatan dan transparansi layanan publik. Berbagai layanan seperti SIM, pajak kendaraan, hingga data kendaraan kini dapat diakses melalui satu platform.
Selain itu, penguatan sistem E-TLE di berbagai daerah dinilai mampu menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang objektif dan berbasis data. Inovasi lain seperti SIGNAL, SINAR, e-BPKB, dan ERI juga disebut mempermudah masyarakat mengurus administrasi kendaraan secara daring.
“Selain fokus pada teknologi, Irjen Agus juga menekankan pelayanan humanis. Korlantas dinilai berhasil mendukung program Presisi dan visi Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (arf)