JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghentikan proyek pembangunan yang berdiri di atas saluran irigasi Kadalpang di Jalan Semeru, Senin (1/6/2026). Penghentian dilakukan setelah pelaksana proyek tidak mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Tindakan tegas tersebut dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menyusul laporan dan keluhan masyarakat terkait pembangunan yang menutup sebagian saluran irigasi Kadalpang.
“Kemarin (Senin, 1 Juni 2026, red), kami cek ke lokasi dan pelaksana pekerjaan belum bisa menunjukkan perizinannya. Karena itu pekerjaan langsung kami hentikan,” tegas Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, saat dikonfirmasi media ini, Selasa pagi (2/6/2026).
Setelah penghentian dilakukan, petugas langsung memasang stiker pengawasan khusus di lokasi proyek sebagai tanda bangunan berada dalam pengawasan pemerintah. Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ade menilai bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi itu tidak dapat dikategorikan sebagai fasilitas penyeberangan biasa. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, konstruksi yang dibangun mengarah pada bangunan baru yang memanfaatkan ruang di atas aliran air.
“Kalau hanya jembatan penyeberangan tentu berbeda. Itu merupakan bangunan baru,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu dipahami, saluran irigasi Kadalpang merupakan aset milik negara yang kewenangannya berada di bawah PUSDA Provinsi Jawa Timur,” tegas Ade.
Selain itu, Ade menegaskan pembangunan tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Malang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
Menurut Ade, berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku, bangunan yang direncanakan sebagai area parkir di atas saluran irigasi tersebut berpotensi tidak dapat memperoleh izin.
“Kalau konstruksinya untuk jembatan penyeberangan masih dimungkinkan dan diatur dalam ketentuan. Tetapi kalau digunakan sebagai area parkir atau konstruksi gedung lainnya, itu tidak diperbolehkan dalam RDTR Kota Malang,” tegasnya.
Ade mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menjaga fungsi ruang kota dan mencegah munculnya pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Jangan sampai menjadi preseden dan ditiru pihak lain. Aturan tata ruang harus ditegakkan agar tidak ada yang merasa bisa memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Karena itu, sebelum seluruh persoalan perizinan dan kesesuaian tata ruang dipastikan, seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan.
“Sebelum seluruh izin selesai, pekerjaan harus berhenti total,” tegasnya.
Untuk memastikan penghentian proyek dipatuhi, DPUPRPKP akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan di lapangan.
Sementara itu, dikutip dari malang-post.com, Satpol PP Kota Malang telah menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap pemilik bangunan pada Rabu (3/6/2026). Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, mengatakan pihaknya akan mendalami seluruh aspek perizinan proyek tersebut.
“Kami baru mengetahui persoalan ini hari ini dan akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait,” katanya, Senin (1/6/2026), dikutip dari malang-post.com.
Di sisi lain, dikutip dari malang-post.com, pihak pengelola Pia Cap Mangkok atau Resto Semeru 27 membenarkan bahwa bangunan yang dibangun di atas saluran irigasi Kadalpang tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan parkir pengunjung restoran.
Perwakilan manajemen, Malvin Hariyanto, mengatakan pembangunan itu dilakukan sebagai upaya mengatasi keterbatasan lahan parkir sekaligus membantu mengurai kepadatan kendaraan di kawasan Jalan Semeru.
Menurut dia, proses pengurusan perizinan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya memilih menghentikan sementara aktivitas pembangunan sambil menyelesaikan seluruh persyaratan yang diminta pemerintah.
“Sebenarnya bangunan itu untuk kebutuhan tempat parkir. Saat ini kami memilih wait and see sambil menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan yang diperlukan,” kata Malvin, Senin (1/6/2026), dikutip dari malang-post.com.
Ia menegaskan pihak manajemen akan mengikuti seluruh ketentuan dan arahan yang diberikan Pemerintah Kota Malang terkait proyek tersebut. (saf)