email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 25 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dugaan Monopoli Proyek Pemkab Malang, Publik Tunggu Langkah Inspektorat

by Agung Baskoro
3 Juni 2026

JAVASATU.COM- Dugaan praktik monopoli dan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali mencuat. Sejumlah kontraktor lokal, pelaku usaha jasa konstruksi, hingga pemerhati tata kelola pemerintahan mendesak Inspektorat Kabupaten Malang segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai aturan.

ilustrasi

Sorotan publik mengarah pada dugaan adanya pengaturan proyek melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) maupun tender yang disebut-sebut menguntungkan kelompok rekanan tertentu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak iklim persaingan usaha yang sehat serta menimbulkan ketidakadilan bagi kontraktor lokal.

“Tidak hanya di satu dinas saja, di OPD lain juga ada oknum ASN yang bermain. Bahkan, oknum itu tidak segan-segan menentukan nominal setoran kepada kami para kontraktor,” ungkap seorang kontraktor lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan praktik tersebut disebut melibatkan oknum ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis. Mereka diduga memiliki peran dalam mengarahkan paket pekerjaan kepada rekanan tertentu, baik melalui proyek penunjukan langsung maupun proses tender.

Salah satu instansi yang menjadi perhatian adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Seorang ASN berinisial F disebut dalam berbagai informasi yang beredar terkait dugaan pengondisian proyek perencanaan kepada konsultan tertentu.

Selain itu, dugaan pola serupa juga disebut terjadi di sejumlah OPD lain, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), Perumda Tirta Kanjuruhan, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Namun hingga kini, berbagai informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah pemeriksaan yang objektif dan transparan agar semua dugaan yang berkembang di masyarakat bisa terjawab dengan jelas,” ujar sumber tersebut.

Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai Inspektorat Kabupaten Malang perlu mengambil langkah cepat untuk mencegah polemik yang berkembang semakin luas. Menurutnya, pengawasan internal menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka perlu ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Angga, Rabu (3/6/2026).

Angga menjelaskan, salah satu persoalan yang juga menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran batas Sisa Kemampuan Paket (SKP). Dalam aturan pengadaan, kontraktor kualifikasi kecil memiliki batas maksimal jumlah pekerjaan yang dapat ditangani secara bersamaan.

Menurutnya, apabila terdapat rekanan yang memperoleh paket pekerjaan melebihi ketentuan yang berlaku, maka perlu dilakukan verifikasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun persekongkolan dalam proses pengadaan.

“Namun di lapangan ditemukan rekanan yang mendapat lebih dari batas maksimal paket pekerjaan dalam waktu bersamaan. Hal ini memicu protes atas indikasi manipulasi data prakualifikasi dan dugaan kongkalikong dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelasnya.

BacaJuga :

BNPB Catat Karhutla 138 Hektare dan Kekeringan di Sejumlah Daerah

Ketua Komisi III DPRD Majalengka Jalan-jalan ke Pelosok, Publik Bisa Tebak Ada Apa?

Lebih lanjut, Angga mengingatkan bahwa polemik pengadaan proyek bukan hanya berdampak pada hubungan antarvendor, tetapi juga menyangkut kualitas pembangunan yang dibiayai menggunakan uang negara. Ia menilai praktik pengondisian proyek berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan apabila benar terjadi.

“Jika suatu proyek dikondisikan melalui setoran atau gratifikasi di awal, maka anggaran riil untuk pekerjaan otomatis berkurang. Dampaknya bisa berpengaruh terhadap kualitas hasil pembangunan yang diterima masyarakat,” tegasnya.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, segala bentuk persekongkolan yang menghambat persaingan usaha sehat dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Malang untuk melakukan klarifikasi, audit, maupun investigasi terhadap berbagai dugaan yang berkembang. Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting untuk menjaga integritas birokrasi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah. (agb/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MalangPemerintahpemkab malangProyek Pemerintah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

BNPB Catat Karhutla 138 Hektare dan Kekeringan di Sejumlah Daerah

Ketua Komisi III DPRD Majalengka Jalan-jalan ke Pelosok, Publik Bisa Tebak Ada Apa?

Hari Tani Nasional, AMARAH Brawijaya Aksi di DPRD Kota Malang, Ini Tuntutannya

Hari Tani Nasional, Anak TK di Depok Belajar Jadi Petani dari Kebun Sekolah

Pemkab Gresik Ajak Warga Cek dan Perbarui DTSEN

Kopi Keliling Polisi di Gresik, Warga Bisa Sampaikan Keluhan Kamtibmas

Hari Tani, Mas Dhito Bangun 26 Sumur Submersible untuk Hadapi Kemarau

Ngalam Hebak Gelar Panggung Budaya 14 Jam di Celaket, Ini Rutenya

Jelang HUT ke-81 TNI, H.B.L. Mantiri Pesan Prajurit Tetap Solid

Pramuka Gresik Mulai Beralih ke Administrasi Digital

Prev Next

POPULER HARI INI

Agum Gumelar Ingatkan Prajurit TNI Pegang Teguh Sapta Marga

SOR Baribis Majalengka Tetap Dibangun, Desain Digeser 20 Meter karena Sesar

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

BERITA LAINNYA

BNPB Catat Karhutla 138 Hektare dan Kekeringan di Sejumlah Daerah

Ketua Komisi III DPRD Majalengka Jalan-jalan ke Pelosok, Publik Bisa Tebak Ada Apa?

Hari Tani Nasional, AMARAH Brawijaya Aksi di DPRD Kota Malang, Ini Tuntutannya

Hari Tani Nasional, Anak TK di Depok Belajar Jadi Petani dari Kebun Sekolah

Pemkab Gresik Ajak Warga Cek dan Perbarui DTSEN

Kopi Keliling Polisi di Gresik, Warga Bisa Sampaikan Keluhan Kamtibmas

Hari Tani, Mas Dhito Bangun 26 Sumur Submersible untuk Hadapi Kemarau

Ngalam Hebak Gelar Panggung Budaya 14 Jam di Celaket, Ini Rutenya

Jelang HUT ke-81 TNI, H.B.L. Mantiri Pesan Prajurit Tetap Solid

Pramuka Gresik Mulai Beralih ke Administrasi Digital

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved