email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

by Syaiful Arif
5 Juni 2026

JAVASATU.COM- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang menyambut putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 57 PK/TUN/2026 yang mengabulkan permohonan PK PERADI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Putusan tersebut dinilai menjadi momentum memperkuat kembali PERADI sebagai wadah tunggal profesi advokat di Indonesia.

Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, SH. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, SH, mengatakan putusan yang diputus Mahkamah Agung pada 4 Mei 2026 itu memberikan kepastian hukum terkait legalitas kepengurusan PERADI.

“Putusan ini merupakan momentum penting untuk memperkokoh kembali PERADI sebagai wadah tunggal profesi advokat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh advokat di Indonesia,” ujar Dian Aminudin, Jumat (5/6/2026), dalam siaran pers.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Kasasi Nomor 189 K/TUN/2024 serta menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan perubahan perkumpulan PERADI yang diajukan pihak lain.

“Mahkamah Agung telah memberikan penilaian yang objektif dan menegaskan konsistensi hukum berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya,” katanya.

Selain membatalkan SK yang disengketakan, Mahkamah Agung juga memerintahkan Kementerian Hukum untuk menerbitkan persetujuan perubahan perkumpulan bagi kepengurusan DPN PERADI periode 2015-2020 dan periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

Menurut Dian, putusan tersebut menegaskan legalitas kepengurusan PERADI yang dipimpin Otto Hasibuan sebagai kepengurusan yang sah dan diakui secara hukum.

“Dengan putusan ini, tidak ada lagi keraguan mengenai keabsahan kepengurusan PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi,” tegasnya.

DPC PERADI Malang juga mengajak seluruh advokat, khususnya di wilayah Malang Raya, untuk kembali bersatu dalam satu organisasi profesi demi meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

BacaJuga :

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

FGD Desa Maslahah Tetapkan Lima Isu Prioritas Kampung Baru Kediri

“Kami mengimbau seluruh advokat untuk kembali bersatu di bawah satu bendera PERADI. Energi profesi advokat seharusnya difokuskan untuk membela pencari keadilan, bukan terjebak dalam konflik organisasi,” ujar Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, SH diperkuat Seketaris PERADI Malang, Setyo Eko Cahyono, SH.

Pasca putusan tersebut, DPC PERADI Malang menyatakan siap memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi pemerintah, perguruan tinggi, serta meningkatkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak dan memperluas pelayanan bantuan hukum secara probono maupun prodeo bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Dian.

Selain itu, DPC PERADI Malang mendesak Kementerian Hukum segera menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Agung dengan menerbitkan persetujuan perubahan perkumpulan sesuai hasil Munas III PERADI Tahun 2020 di Bogor.

“Kami berharap Kementerian Hukum segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung demi terciptanya kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.

DPC PERADI Malang menilai putusan PK tersebut menjadi langkah penting dalam memulihkan wibawa organisasi PERADI sebagai organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvokatHukumKabupaten MalangKota BatuKota MalangMalang RayaOrganisasiPeradi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

FGD Desa Maslahah Tetapkan Lima Isu Prioritas Kampung Baru Kediri

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Tata Kelola Keuangan Polres Gresik Diakui Kapolri

Bangunan di Atas Sungai Kadalpang Dibongkar, DPRD Apresiasi Pemkot Malang

Jelang Suroan, Polres Gresik Gandeng LDII Perkuat Kamtibmas

Kader Posyandu Kebungson Diuji, Kompetensi Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Prev Next

POPULER HARI INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

BERITA LAINNYA

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

FGD Desa Maslahah Tetapkan Lima Isu Prioritas Kampung Baru Kediri

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Tata Kelola Keuangan Polres Gresik Diakui Kapolri

Bangunan di Atas Sungai Kadalpang Dibongkar, DPRD Apresiasi Pemkot Malang

Jelang Suroan, Polres Gresik Gandeng LDII Perkuat Kamtibmas

Kader Posyandu Kebungson Diuji, Kompetensi Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved