JAVASATU.COM- Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memunculkan kekhawatiran di daerah. DPRD Kabupaten Malang meminta aparat penegak hukum (APH) mengawasi dan mengusut potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, setelah menerima laporan dari sejumlah pelaku usaha yang bergerak dalam pembangunan dan pengelolaan SPPG. Mereka mengeluhkan adanya titik layanan yang telah disetujui namun tidak kunjung direalisasikan pembangunannya, sehingga menghambat pihak lain untuk ikut berpartisipasi dalam program MBG.
“Kita dorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikannya sampai terang, termasuk di daerah. Karena fakta di lapangan, menurut teman-teman yang bergerak di bisnis SPPG, ada banyak titik yang sudah dikunci tetapi tidak segera dibangun,” kata Zulham, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, mekanisme program mengatur bahwa yayasan atau penyelenggara yang telah memperoleh persetujuan pengelolaan titik SPPG wajib merealisasikan pembangunan dalam waktu maksimal tiga bulan. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, hak pengelolaan seharusnya dicabut dan dialihkan kepada pihak lain yang siap menjalankan program.
Namun, kondisi yang terjadi di lapangan diduga berbeda. Sejumlah titik layanan disebut sengaja “diparkir” tanpa kejelasan pembangunan. Akibatnya, kuota calon penerima manfaat di wilayah tersebut tetap terkunci dan tidak bisa dimanfaatkan oleh penyelenggara lain.
Zulham mengaku menerima informasi adanya dugaan transaksi di balik titik-titik layanan yang mangkrak tersebut. Nilainya bahkan disebut mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap titik.
“Banyak yayasan yang sengaja diparkirkan, tidak dibangun-bangun. Titik itulah yang kemudian diperjualbelikan. Informasi yang kami dengar nilainya bisa mencapai Rp300 juta sampai Rp350 juta per titik,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut masih sebatas laporan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang transparan serta profesional oleh aparat penegak hukum.
Sorotan DPRD Kabupaten Malang ini muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG tahun anggaran 2025-2026. Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga melakukan manipulasi verifikasi portal mitra sehingga yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat lolos sebagai penyelenggara program.
Meski belum ditemukan keterkaitan langsung antara kasus di tingkat pusat dengan kondisi di Kabupaten Malang, Zulham menilai momentum tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di daerah.
“Jangan sampai program yang tujuannya sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Karena itu pengawasan harus diperketat,” ujarnya.
Selain menyoroti potensi penyimpangan, DPRD Kabupaten Malang juga mengkritisi distribusi pembangunan SPPG yang dinilai belum berpihak kepada wilayah tertinggal. Menurut Zulham, sejumlah daerah pelosok seperti Ampelgading dan Bantur justru lebih layak menjadi prioritas dibanding kawasan perkotaan yang infrastrukturnya relatif lebih memadai.
“Kalau bicara daerah prioritas, harusnya wilayah yang secara ekonomi tertinggal dan aksesnya sulit mendapat perhatian lebih dulu. Tetapi yang banyak dibangun justru daerah perkotaan yang aksesnya lebih mudah,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Zulham meminta Pemerintah Kabupaten Malang bersama Dinas Kesehatan melakukan evaluasi terhadap seluruh fasilitasi yang diberikan kepada penyelenggara SPPG.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan setiap dukungan anggaran dan kebijakan pemerintah benar-benar berjalan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran demi keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. (agb/saf)