email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kota Batu Resmi Punya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

by Wiyono
27 Juli 2026

JAVASATU.COM- Kota Batu kini memiliki payung hukum khusus untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Peraturan Daerah (Perda) tersebut resmi disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu bersama Pemerintah Kota Batu dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Senin (27/7/2026).

Foto: Wiyono/Javasatu.com

Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan yang lebih terpadu, mulai dari upaya pencegahan hingga pendampingan dan pemulihan bagi korban kekerasan.

“Raperda perlindungan perempuan dan anak menjadi landasan hukum layanan pencegahan hingga pemulihan korban kekerasan yang lebih terpadu,” kata Punjul Santoso.

Menurut Punjul, pembentukan perda tersebut melalui proses pembahasan yang panjang sejak November 2025. Tahapan yang dilalui meliputi penyampaian rancangan, pandangan fraksi, pembahasan Panitia Khusus (Pansus), uji publik, harmonisasi dengan instansi terkait, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang disempurnakan pada 20 Juli 2026.

Selain Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, DPRD bersama Pemerintah Kota Batu juga menyepakati dua rancangan peraturan daerah lainnya, yakni Perda tentang Pengaturan Desa dan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Untuk Perda Desa, Punjul menjelaskan regulasi tersebut disusun sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih efektif dan berdaya guna.

“Raperda Desa disusun menyesuaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 untuk menggantikan aturan lama, guna memperkuat tata kelola desa yang berdaya guna,” ujarnya.

DPRD Kota Batu menegaskan ketiga perda tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

BacaJuga :

Perubahan APBD Kota Batu 2026 Capai Rp1,05 Triliun

Wali Kota Malang Optimistis SILPA 2027 Lebih Rendah

Sementara itu, perubahan Perda PSU ditujukan untuk menjamin penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan seiring perkembangan kawasan permukiman di Kota Batu.

Wali Kota Batu Nurochman menyatakan persetujuannya atas pengesahan ketiga perda tersebut. Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait segera menyusun aturan pelaksana agar kebijakan yang telah disepakati dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (yon/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: dprd kota batuKota Batupemerintahanpemkot batuPerda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Fair 2026 Dekatkan Generasi Muda dengan Dunia TNI

Video Viral Pria di Kolong Mobil MOG Mengaku Cari Uang Rp1.000, Polisi Cek CCTV

Piala Panglima TNI 2026, Ini Daftar Juara Basket Tiap Kategori

Anggota DPR RI Nila Yani Dorong Vendor Lokal 60% Masuk Rantai Pasok Industri

TNI Bagikan 30 Ribu Porsi Makanan Gratis di Monas, Libatkan UMKM

KKI Jatim Bekali Atlet dan Pelatih Pemahaman Perwasitan

HUT ke-81 TNI, Bakti Sosial Kesehatan Digelar Serentak di Seluruh Indonesia

Nasky Tandjung: Awards Polri di Era Kapolri Sigit, Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik

Ngaku dari LSM KPK Jabar, Pria Diduga Peras Petani Sukabumi Kena OTT

Ateng Sutisna Pimpin HPDKI, Bawa Lima Agenda Besar untuk Peternak

Prev Next

POPULER HARI INI

KKI Jatim Bekali Atlet dan Pelatih Pemahaman Perwasitan

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

Puspom TNI Kerahkan 580 Personel Amankan HUT ke-81 TNI

Nasky Tandjung: Awards Polri di Era Kapolri Sigit, Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik

HUT ke-81 TNI, Bakti Sosial Kesehatan Digelar Serentak di Seluruh Indonesia

BERITA LAINNYA

TNI Fair 2026 Dekatkan Generasi Muda dengan Dunia TNI

Video Viral Pria di Kolong Mobil MOG Mengaku Cari Uang Rp1.000, Polisi Cek CCTV

Piala Panglima TNI 2026, Ini Daftar Juara Basket Tiap Kategori

Anggota DPR RI Nila Yani Dorong Vendor Lokal 60% Masuk Rantai Pasok Industri

TNI Bagikan 30 Ribu Porsi Makanan Gratis di Monas, Libatkan UMKM

KKI Jatim Bekali Atlet dan Pelatih Pemahaman Perwasitan

HUT ke-81 TNI, Bakti Sosial Kesehatan Digelar Serentak di Seluruh Indonesia

Nasky Tandjung: Awards Polri di Era Kapolri Sigit, Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik

Ngaku dari LSM KPK Jabar, Pria Diduga Peras Petani Sukabumi Kena OTT

Ateng Sutisna Pimpin HPDKI, Bawa Lima Agenda Besar untuk Peternak

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

Pemkot Malang Akan Telusuri Ulang 39 Bidang Aset di Ciptomulyo

HUT ke-81 TNI, Ada TNI Fair hingga Parade 520 Alutsista di Monas

KKI Jatim Bekali Atlet dan Pelatih Pemahaman Perwasitan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved