JAVASATU.COM- Upaya penyelundupan sekitar 6 ton bijih timah ilegal berhasil digagalkan tim gabungan Satlap Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung di kawasan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (19/6/2026) malam. Dari pengungkapan kasus ini, negara diperkirakan terselamatkan dari potensi kerugian mencapai Rp5,6 miliar.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Satlap Tri Cakti dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dan mendukung penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara,” demikian keterangan Pen Satgas Tri Cakti, diterima redaksi Javasatu.com, Sabtu petang (20/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti sekitar pukul 18.10 WIB terkait rencana pengiriman bijih timah ilegal ke luar negeri melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan patroli, pengawasan, dan penyekatan di kawasan yang diduga menjadi titik muat komoditas tersebut.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menghentikan satu unit truk pengangkut yang diduga membawa muatan bijih timah ilegal beserta satu kendaraan pendamping. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan, pengemudi, dan pihak-pihak yang berada di lokasi guna memastikan legalitas muatan dan kelengkapan dokumen pengangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi bahwa muatan yang diangkut tidak dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tata niaga mineral dan batubara,” tulis Pen Satgas Tri Cakti.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 200 kampil atau sekitar 6 ton bijih timah yang telah dikemas dan siap dikirim melalui jalur distribusi ilegal.
Selain komoditas utama tersebut, tim juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa senjata api rakitan, amunisi, atribut kedinasan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi dan distribusi timah ilegal.
Petugas juga menemukan sejumlah dokumen identitas yang diduga tidak sesuai dengan identitas sebenarnya serta dokumen perjalanan yang saat ini masih dalam proses verifikasi.
Selain itu, Satlap Tri Cakti menemukan indikasi keterlibatan oknum yang diduga berperan sebagai pelindung atau backing dalam aktivitas distribusi dan rencana pengiriman bijih timah ilegal tersebut.
“Pendalaman masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pola pendanaan, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut,” lanjut keterangan Pen Satgas Tri Cakti.
Menurut Satlap Tri Cakti, keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan keluarnya komoditas mineral strategis nasional melalui jalur ilegal, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp5,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi hilangnya penerimaan negara, kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta dampak ekonomi akibat perdagangan mineral di luar mekanisme yang sah.
Saat ini, pihak yang diduga terlibat telah diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara barang bukti bijih timah beserta barang bukti lainnya telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Satlap Tri Cakti akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah praktik penyelundupan dan perdagangan mineral ilegal serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” demikian Pen Satgas Tri Cakti. (nuh)