JAVASATU.COM- Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti Kolonel Inf Rudi Firmansyah memberikan klarifikasi terkait penanganan 53 ton pasir timah yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung. Rudi menyebut material tersebut tercatat sebagai milik mitra PT Timah dan sebelumnya berada dalam pengawasan Satlap Tricakti.

Rudi mengatakan Satlap Tricakti memiliki tugas mendata dan mengawasi material milik mitra PT Timah sebagai bagian dari upaya mencegah penyelewengan dalam tata kelola komoditas timah.
“Kami mendata barang-barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyelewengan. Setelah didata, jumlahnya akan dicek secara berkala. Jika ada perubahan jumlah, tentu akan dimintai penjelasan,” ujar Rudi, Kamis (6/8/2026), dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Puspen TNI kepada Redaksi Javasatu.com.
Menurut Rudi, sebagian mitra PT Timah terpaksa menyimpan material di gudang atau rumah pribadi karena kapasitas gudang yang tersedia disebut sedang penuh. Penyimpanan tersebut, kata dia, dilakukan dengan mekanisme wajib lapor kepada Satlap Tricakti sehingga lokasi dan jumlah material tetap dapat dipantau.
Rudi menyebut informasi mengenai status material tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Kapolres Belitung. Satlap, kata dia, menjelaskan bahwa material telah didata sebagai milik mitra PT Timah dan berada dalam pengawasan.
Namun, pihaknya kemudian mengetahui adanya pengamanan material oleh personel Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kondisi tersebut dinilai Rudi menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai status material di lapangan.
“Kami menganggap ini lebih kepada miskomunikasi. Sebelumnya kami sudah menjelaskan status barang yang kami awasi, tetapi kemudian ada tindakan lanjutan sehingga muncul dugaan ilegal. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan,” katanya.
Rudi menegaskan Satlap Tricakti tidak pernah menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Saat material diamankan, personel Satlap disebut tidak melakukan intervensi dan membiarkan aparat menjalankan proses pemeriksaan.
“Silakan dilakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya. Kami tidak menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun,” tegasnya.
Ia juga menilai keberadaan material di lokasi penyimpanan tidak otomatis membuktikan adanya penyelundupan. Menurutnya, dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan penyidik.
Rudi menambahkan Satlap Tricakti bersama PT Timah terus mengupayakan optimalisasi kapasitas gudang agar material milik mitra yang telah terdata dapat dipindahkan ke tempat penyimpanan resmi.
Ia menyebut penyimpanan material tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) CV Heiro Jaya Persada yang berada di wilayah Belitung dan Belitung Timur.
“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan koordinasi agar tidak terjadi perbedaan persepsi. Untuk memastikan status kemitraan dan data material, informasi juga dapat dikonfirmasi kepada PT Timah,” ujarnya.
Sementara itu, status hukum 53 ton pasir timah yang telah diamankan masih dalam penanganan aparat kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (saf)