JAVASATU.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang membuka fakta baru terkait polemik yang terjadi di kawasan Pasar Sayur Karangploso. Dishub menegaskan area yang selama ini dipersoalkan sejumlah pedagang bukan merupakan bagian dari Terminal Karangploso, melainkan masuk dalam kawasan pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Eko Margianto, mengatakan hasil pengecekan lapangan menunjukkan lokasi tersebut merupakan area Pasar Sayur Karangploso, bukan terminal sebagaimana yang selama ini dipersepsikan sebagian pedagang.
“Setelah dilakukan pengecekan lapangan, area yang dimaksud bukan termasuk lokasi Terminal Karangploso, melainkan area Pasar Sayur Karangploso yang pengelolaannya menjadi kewenangan Disperindag Kabupaten Malang,” kata Eko saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/6/2026).
Eko menjelaskan, area tersebut selama ini digunakan sebagai lokasi bongkar muat kendaraan pengangkut komoditas pasar sekaligus area parkir kendaraan umum. Namun, terdapat pembagian fungsi yang berbeda di lokasi tersebut.
Menurutnya, kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar muat tidak dikenakan tarif parkir, karena dikenakan retribusi tersendiri oleh Disperindag sesuai kewenangannya.
“Selain sebagai lokasi bongkar muat, area tersebut juga dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan umum. Namun kendaraan yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat tidak dikenakan tarif parkir,” ujarnya.
Sementara itu, pengelolaan parkir kendaraan umum di area tersebut berada di bawah kewenangan Dishub Kabupaten Malang. Untuk itu, Dishub telah menunjuk juru parkir resmi melalui surat penunjukan yang berlaku.
“Pengelolaan parkir dilakukan oleh juru parkir yang telah ditunjuk secara resmi. Tarif parkir yang berlaku mengacu pada ketentuan daerah yang berlaku,” kata Eko.
Dishub juga mengungkapkan bahwa juru parkir di lokasi tersebut memiliki kewajiban menyetorkan retribusi parkir sebesar Rp60 ribu per minggu kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, polemik di Pasar Sayur Karangploso mencuat setelah sejumlah pedagang mengaku memiliki Surat Hak Penempatan Berjualan (HPB) di area yang diduga berada di kawasan parkir dan bongkar muat.
Keterangan Dishub ini menjadi fakta baru dalam polemik tersebut, sekaligus memperjelas pembagian kewenangan pengelolaan kawasan antara Dishub dan Disperindag Kabupaten Malang.
Sementara itu, Disperindag Kabupaten Malang sebelumnya menyatakan akan melakukan klarifikasi, verifikasi administrasi, serta pengecekan lapangan terkait status lokasi, dokumen HPB, dan pengelolaan fasilitas pasar yang menjadi keluhan pedagang. (saf)