JAVASATU.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang menegaskan area di dalam Pasar Sayur Karangploso bukan merupakan bagian dari Terminal Karangploso. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik pemanfaatan lahan pasar yang belakangan menjadi sorotan dan dikaitkan dengan aktivitas parkir serta bongkar muat kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Eko Margianto, mengatakan area di dalam pasar merupakan kawasan yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang. Sementara itu, Dishub hanya berwenang mengatur kendaraan umum yang memanfaatkan area parkir.
“Area tersebut digunakan untuk kegiatan bongkar muat kendaraan pasar, sedangkan untuk kendaraan umum yang parkir menjadi kewenangan Dinas Perhubungan,” kata Eko Margianto, dikonfirmasi awak media, Jumat (26/6/2026).
Menurut Eko, pemisahan kewenangan tersebut penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pengelolaan kawasan Pasar Sayur Karangploso. Ia menegaskan Dishub hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan parkir melalui juru parkir resmi yang ditunjuk sesuai ketentuan.
“Seluruh pengelolaan parkir dilakukan berdasarkan surat penunjukan juru parkir yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang. Retribusi yang disetorkan mengacu pada ketentuan daerah yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, Dishub juga membeberkan data enam titik parkir resmi yang berada di kawasan Pasar Sayur Karangploso. Seluruh lokasi tersebut dikelola oleh 14 juru parkir resmi.
Berdasarkan data Dishub, titik parkir di portal keluar pasar menjadi penyumbang setoran retribusi terbesar, yakni Rp525 ribu per minggu dengan tiga juru parkir. Sementara area parkir di dalam pasar bagian selatan menyetor Rp175 ribu per minggu dan dikelola dua juru parkir.
Adapun area parkir di depan pasar bagian luar dan depan pasar sayur bagian dalam masing-masing menyetorkan Rp84 ribu per minggu. Sedangkan area depan pasar bagian selatan memiliki setoran Rp70 ribu per minggu dan area dalam pasar bagian tengah, yang sempat menjadi sorotan dalam polemik lapak pedagang, mencatat setoran Rp60 ribu per minggu.
Eko menambahkan, data pengelolaan parkir tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi yang tengah dilakukan pemerintah daerah terkait polemik pemanfaatan lahan di Pasar Sayur Karangploso. Dishub memastikan seluruh pengelolaan parkir dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Data Enam Titik Parkir Resmi Pasar Sayur Karangploso
| Lokasi Parkir | Jumlah Juru Parkir | Setoran Retribusi/Minggu |
|---|---|---|
| Portal keluar Pasar Sayur Karangploso | 3 orang | Rp525.000 |
| Area dalam pasar bagian selatan | 2 orang | Rp175.000 |
| Depan pasar bagian luar | 1 orang | Rp84.000 |
| Depan pasar sayur bagian dalam | 2 orang | Rp84.000 |
| Depan pasar bagian selatan | 3 orang | Rp70.000 |
| Area dalam pasar bagian tengah | 3 orang | Rp60.000 |
(saf)