email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 3 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

by Yondi Ari
3 Juli 2026

JAVASATU.COM- Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) meminta Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) segera menyerahkan seluruh aset dan pengelolaan yayasan menyusul putusan sengketa yang telah berkekuatan hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar aktivitas pendidikan di lingkungan sekolah tetap berjalan kondusif.

Pintu masuk STM Turen. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Kuasa Hukum YPTT, Sumardhan, S.H., mengatakan proses sengketa yang terjadi merupakan persoalan hukum antar yayasan, sehingga tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun para guru.

“Kami berharap kepada pengurus YPTWT beserta para pendukungnya segera menyerahkan seluruh aset dan pengelolaan yayasan kepada YPTT demi menjaga ketenangan, ketenteraman, dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah,” kata Sumardhan dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Sumardhan mengimbau seluruh guru di STM dan SMP yang berada di bawah yayasan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Menurutnya, para tenaga pendidik tidak perlu terpengaruh oleh berbagai isu yang berkembang di tengah proses sengketa.

“Kami mengingatkan seluruh guru agar tetap tenang dan menjalankan aktivitas sesuai aturan yang berlaku. Sengketa ini adalah sengketa yayasan dengan yayasan, bukan sengketa guru dengan yayasan. Karena itu jangan mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain sengketa perdata, YPTT juga menempuh jalur pidana. Sumardhan mengungkapkan, pada 22 Agustus 2024, pihaknya melaporkan Ketua YPTWT, Ir. Mulyono, ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

“Klien kami telah melaporkan Ir. Mulyono selaku Ketua YPTWT ke Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” ungkapnya.

BacaJuga :

Gelar FGD, Analis Publik Kupas Peran Strategis Kapolri dalam Mewujudkan Asta Cita Presiden

Bupati Gresik: Keamanan Jadi Fondasi Pembangunan dan Investasi

Menurut Sumardhan, pihaknya meminta penyidik Polda Jawa Timur segera mempercepat penanganan laporan tersebut, termasuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat.

“Kami mendesak penyidik Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan klien kami. Kami juga meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap terlapor apabila syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi, karena kami khawatir yang bersangkutan dapat menghambat proses penyidikan, memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Sumardhan.

Tak hanya itu, YPTT juga tengah mengkaji seluruh keterangan saksi yang diajukan pihak YPTWT dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kepanjen. Jika ditemukan adanya dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, YPTT memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami sedang mengkaji seluruh keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan perdata. Apabila ditemukan adanya dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” pungkas Sumardhan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak YPTWT belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Kuasa Hukum YPTT. Redaksi masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi dari pihak YPTWT guna memperoleh penjelasan sehingga prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan tetap terjaga. (dop/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MalangKecamatan TurenSengketa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Perampok Honda Jazz Viral di Malang Ditangkap saat Hendak Jual Mobil Curian

Gelar FGD, Analis Publik Kupas Peran Strategis Kapolri dalam Mewujudkan Asta Cita Presiden

Grit Fit Fest 2026, Cara Mahasiswa UMM Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Tanpa Buka Mushaf, Santri Sakur Ujungpangkah Khatam 30 Juz Al-Qur’an

Prev Next

POPULER HARI INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Satkamling Banjararum Masuk Tiga Besar Terbaik di Kabupaten Malang

Satgas Gabungan Amankan 4 Ton Balok Timah di Pangkalpinang

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

BERITA LAINNYA

Kuasa Hukum YPTT Minta YPTWT Segera Serahkan Aset Yayasan

Komplotan Pembobol Rumah Rp300 Juta di Gresik Dibekuk di Bali

Gagal Curi Motor Trail, Dua Maling Babak Belur Diamuk Warga di Gondanglegi

Prof KH Asep Kukuhkan Pergunu Panceng, Guru NU Diminta Berkompeten

Kota Malang Sumbang Tiga Atlet Pelatnas Catur Indonesia

Panglima TNI Sahkan Doktrin Perisai Trisula Nusantara Hadapi Perang Modern

Perampok Honda Jazz Viral di Malang Ditangkap saat Hendak Jual Mobil Curian

Gelar FGD, Analis Publik Kupas Peran Strategis Kapolri dalam Mewujudkan Asta Cita Presiden

Grit Fit Fest 2026, Cara Mahasiswa UMM Kampanyekan Gaya Hidup Sehat

Tanpa Buka Mushaf, Santri Sakur Ujungpangkah Khatam 30 Juz Al-Qur’an

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Reuni Alumni SMAN 1 Malang Dikemas Lewat Heritage Walk di Jantung Kota

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Wali Kota Malang Apresiasi Inovasi Kelurahan Tulusrejo

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved