JAVASATU.COM- Sejumlah pembeli rumah di Perumahan Graha Shofa Marwah, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, mengeluhkan belum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) meski seluruh pembayaran rumah telah dilunasi sejak beberapa tahun lalu. Kondisi itu membuat para penghuni resah karena hingga kini belum mendapat kepastian mengenai dokumen kepemilikan rumah mereka.

Salah seorang pembeli rumah, Sukmada Surya Bimantara, mengatakan dirinya membeli rumah di Perumahan Graha Shofa Marwah pada 2019 dan melunasi pembayaran pada awal 2020. Namun hingga saat ini, SHM yang dijanjikan pengembang belum juga diterima.
“Kami membeli rumah sejak 2019 dan pelunasannya dilakukan pada awal 2020,” kata Bimo, sapaannya, kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Bimo mengungkapkan, rumah yang dibelinya saat itu seharga sekitar Rp100 juta. Selain itu, ia mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp30 juta untuk penyesuaian dan penambahan material bangunan di luar spesifikasi awal yang ditawarkan pengembang.
“Dengan tambahan material, total biaya yang kami keluarkan sekitar Rp130 juta,” ujarnya.
Tak hanya melunasi harga rumah, Bimo juga mengaku telah membayar biaya pengurusan dokumen sebesar Rp13 juta kepada pihak pengembang saat proses transaksi dilakukan.
Meski seluruh kewajiban telah dipenuhi, menurut Bimo, hingga kini penghuni belum menerima SHM maupun kepastian kapan dokumen tersebut akan diterbitkan. Kondisi itu menimbulkan keresahan di kalangan warga yang telah menempati rumah selama bertahun-tahun.
“Semua pembayarannya sudah langsung dibayar lunas,” katanya.
Bimo menambahkan, keluarganya memiliki lebih dari satu unit rumah di kawasan tersebut. Selain rumah yang sempat ditempatinya, anggota keluarganya juga membeli satu unit rumah lain senilai sekitar Rp140 juta yang juga telah dilunasi sepenuhnya.
Keluhan penghuni muncul di tengah mencuatnya dugaan persoalan perizinan dan status lahan Perumahan Graha Shofa Marwah yang kini menjadi perhatian warga.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengembang terkait belum terbitnya SHM, biaya pengurusan administrasi, serta perkembangan legalitas Perumahan Graha Shofa Marwah.
Redaksi juga akan memperbarui informasi setelah memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait. (saf)