JAVASATU.COM- Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Agus Rudi Iswanto, mengungkap persoalan yang membelit Perumahan Graha Shofa Marwah (GSM) telah muncul sejak awal pembangunan pada 2019.
Menurutnya, pemerintah desa bersama Satpol PP telah beberapa kali memberikan teguran kepada pengembang karena proses perizinan disebut belum tuntas, namun pembangunan tetap berjalan.

Persoalan tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah sejumlah penghuni mengeluhkan belum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang telah mereka lunasi.
“Desa sudah memberikan teguran kepada pengembang sejak awal pembangunan. Bahkan kami melaporkan ke kecamatan dan Satpol PP. Satpol PP Kecamatan sampai tiga kali turun ke lapangan untuk memberikan teguran,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Agus mengatakan, hingga kini persoalan perizinan pembangunan Perumahan Graha Shofa Marwah belum sepenuhnya terselesaikan. Selain itu, masih terdapat persoalan antara pihak pengembang dengan pemilik lahan yang juga belum mencapai penyelesaian.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah desa, kawasan yang kini menjadi lokasi perumahan sebelumnya merupakan lahan sawah tadah hujan. Sementara terkait dugaan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun perubahan zonasi, Agus menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan instansi terkait.
“Yang kami ketahui dulu status lahannya adalah sawah tadah hujan. Soal status LSD dan perubahan zonasi, itu perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang karena kami tidak memiliki kewenangan menetapkannya,” katanya.
Dampak dari persoalan tersebut kini dirasakan para penghuni. Sekitar 70 kepala keluarga telah menempati Perumahan Graha Shofa Marwah, namun hingga kini belum ada satu pun Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan.
“Untuk SHM memang belum ada yang terbit sampai sekarang,” ujar Agus.
Menurut Agus, pemerintah desa kerap menerima kedatangan warga yang meminta penjelasan mengenai legalitas perumahan dan proses penerbitan sertifikat. Meski kewenangan penerbitan SHM berada di instansi terkait, pemerintah desa berupaya memberikan pendampingan sesuai kapasitasnya.
“Ada yang datang ke desa untuk menanyakan legalitas dan kemungkinan pengurusan sertifikat. Kami membantu sesuai kewenangan desa karena kami juga memahami kondisi warga yang sudah membeli rumah,” katanya.
Pemerintah Desa Sidodadi, lanjut Agus, berkomitmen mencari solusi agar masyarakat yang telah membeli rumah tidak menjadi pihak yang dirugikan. Upaya penyelesaian akan dilakukan melalui musyawarah dengan seluruh pihak terkait.
“Kami akan memusyawarahkan bersama dengan pihak-pihak terkait. Yang menjadi perhatian kami adalah warga yang sudah mengeluarkan uang untuk membeli rumah dan membutuhkan kepastian hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah penghuni Perumahan Graha Shofa Marwah mengeluhkan belum terbitnya SHM meski pembayaran rumah telah dilunasi sejak beberapa tahun lalu.
Salah seorang pembeli, Sukmada Surya Bimantara, mengaku telah melunasi rumah sejak awal 2020, termasuk membayar biaya pengurusan dokumen kepada pengembang, namun hingga kini belum memperoleh kepastian terkait dokumen kepemilikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Malang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Malang terkait status perizinan, legalitas lahan, dan proses penerbitan SHM. (saf)