JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut dialokasikan bagi berbagai program strategis, mulai dari layanan kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, DBHCHT merupakan instrumen penting yang harus dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Melalui berbagai program yang didanai DBHCHT, Pemerintah Kota Malang berupaya memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, serta memberdayakan masyarakat, termasuk para pekerja di industri hasil tembakau. Dengan demikian, manfaat DBHCHT dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat,” kata Wahyu Hidayat, Sabtu (18/7/2026).
Pada tahun anggaran 2026, sektor kesehatan menjadi prioritas utama penggunaan DBHCHT. Pemkot Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,12 miliar untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga masyarakat prasejahtera tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran.
“Kami ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan melalui pembiayaan BPJS Kesehatan PBI,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Malang mengalokasikan Rp3,03 miliar untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan. Program ini menyasar pengemudi ojek online, pelaku UMKM, pekerja seni, perangkat masyarakat, serta kelompok pekerja lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial.
Di sektor perlindungan sosial, DBHCHT juga digunakan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,36 miliar.
“Perlindungan sosial bagi pekerja industri hasil tembakau menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah agar mereka tetap memiliki daya tahan ekonomi,” ujar Wahyu.
Sementara itu, sektor infrastruktur memperoleh alokasi Rp3,79 miliar yang difokuskan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas jalan di kawasan industri hasil tembakau. Perbaikan infrastruktur tersebut diharapkan memperlancar mobilitas masyarakat, mendukung distribusi barang, sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi daerah.

Pemanfaatan DBHCHT juga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan keterampilan kerja dengan anggaran sebesar Rp1,44 miliar. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerja, memperluas peluang kerja, sekaligus mendorong lahirnya wirausaha baru di Kota Malang.
Wahyu menegaskan, seluruh penggunaan DBHCHT harus memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah DBHCHT yang diterima Pemerintah Kota Malang benar-benar kembali kepada masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung. Dengan pengelolaan yang tepat sasaran, DBHCHT tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat hari ini, tetapi juga menjadi investasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di masa depan,” tegas Wahyu Hidayat. (jup/arf)