JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Gresik membongkar modus peredaran sabu dengan sistem ranjau yang digunakan jaringan pengedar di wilayah Gresik selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua kurir berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 38,066 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Minggu (19/7/2026).
“Hasil pemeriksaan mengungkap kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (23/7/2026).
Dari penggerebekan itu, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat total 38,066 gram. Selain narkotika, turut diamankan timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip, dua telepon seluler, dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Nilai ekonomis barang bukti sabu yang kami sita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta,” katanya.
Kapolres menjelaskan, sistem ranjau dipilih pelaku untuk meminimalkan kontak langsung dengan pembeli. Paket sabu lebih dulu diletakkan di lokasi yang telah ditentukan, kemudian pembeli mengambilnya setelah menerima informasi titik penyimpanan.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diketahui telah menjalankan modus tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah peredaran meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong, hingga Legundi.
“Dalam sepekan, mereka mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dan memperoleh upah Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang,” ungkap Ramadhan.
Polres Gresik kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama yang saat ini berstatus DPO,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006.
“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba agar dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (bas/arf)