email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

by Sudasir Al Ayyubi
24 Juli 2026

JAVASATU.COM- Dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan ayah tirinya selama empat tahun mulai memasuki proses pembuktian di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara tindak pidana khusus (Pidsus) Nomor 1080/Pid.Sus/2026/PN Sby secara tertutup, Kamis (23/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, korban, dan saksi pendukung.

Kuasa Hukum Gunadi Handoko (tiga dari kanan) bersama Malang Peduli Demokrasi. (Foto: Javasatu.com)

Kuasa hukum korban, Gunadi Handoko, S.H., mengatakan korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak berusia 10 tahun hingga kini berusia 14 tahun. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh ayah tirinya, TW (36), secara berulang selama korban tinggal satu rumah dengan pelaku.

“Korban dipaksa melakukan persetubuhan sejak berusia 10 tahun hingga kini berusia 14 tahun,” ujar Gunadi usai sidang.

Menurut Gunadi, pelaku diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai ayah tiri untuk menguasai korban. Selain bujuk rayu, pelaku juga diduga melakukan pemaksaan dan intimidasi agar korban tidak mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

“Modus pelaku tidak hanya diawali dengan buai rayu, tetapi berkembang menjadi pemaksaan fisik dan intimidasi psikologis secara berkelanjutan,” katanya.

Gunadi mengungkapkan, korban diduga memilih bungkam selama bertahun-tahun karena terus mendapat ancaman. Pelaku disebut menakut-nakuti korban agar tidak melapor dengan ancaman akan dipermalukan jika kejadian tersebut diketahui orang lain.

“Pelaku berulang kali menakut-nakuti korban agar tidak melapor. Korban akhirnya memendam kejadian itu selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu kandung korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Kecurigaan itu muncul setelah melihat gelagat tidak biasa antara korban dan suaminya. Setelah diajak berbicara secara pribadi, korban akhirnya mengaku telah mengalami dugaan kekerasan seksual.

“Atas pengakuan korban, ibu kandung bersama tim hukum kemudian melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya,” tutur Gunadi.

Akibat dugaan kekerasan seksual tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan kini menjalani pendidikan melalui jalur homeschooling. Menurut Gunadi, proses hukum harus diikuti dengan upaya pemulihan korban.

“Yang paling utama bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan korban mendapatkan pemulihan psikologis agar dapat melanjutkan masa depannya,” katanya.

Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum korban meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal apabila terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

BacaJuga :

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

“Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa agar memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegas Gunadi.

Terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses hukum perkara ini mendapat perhatian dan pendampingan dari Dinas Sosial Kota Malang serta dukungan dari Malang Peduli Demokrasi (MPD). (sir/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AsusilaKota SurabayaPelecehan SeksualPN Surabaya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Ajak Media Sajikan Informasi Edukatif dan Terpercaya

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

Prev Next

POPULER HARI INI

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

BLT DBHCHT 2026 Kota Kediri Mulai Cair, 4.805 Warga Jadi Penerima

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

BERITA LAINNYA

Kapolres Gresik Ajak Media Sajikan Informasi Edukatif dan Terpercaya

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

Ayah Tiri Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Sidang Digelar di PN Surabaya

Panglima TNI: Perang Narasi Jadi Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Terduga Pelaku Penipuan Puluhan Korban di Situbondo Dibekuk di Hotel

Desa Senggreng Gandeng UWG Malang Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Karhutla di Ujungjaya Sumedang Dipadamkan Manual, Minimnya Peralatan Jadi Sorotan

Di Tengah Demam K-Pop, TK di Depok Kenalkan Budaya Nusantara kepada Anak

Farah Puteri Dorong PAN Majalengka Fokus pada Politik yang Berdampak bagi Masyarakat

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved