JAVASATU.COM- Masih banyak masyarakat di Malang Raya yang belum memahami hak-haknya di mata hukum. Kondisi tersebut dinilai membuat tidak sedikit warga terlambat memperoleh pendampingan saat menghadapi persoalan hukum. Berangkat dari kondisi itu, Bantuan Hukum Bima hadir untuk memberikan layanan konsultasi, pendampingan, advokasi, hingga edukasi hukum kepada masyarakat.

Ketua Bantuan Hukum Bima, Idola Andalan Dermawan, S.H., mengatakan rendahnya literasi hukum menjadi salah satu persoalan yang masih banyak ditemui di tengah masyarakat. Akibatnya, warga sering kali tidak mengetahui langkah hukum yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kami ingin memastikan masyarakat mengetahui bahwa mereka tidak sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. Bantuan Hukum Bima hadir untuk memberikan pendampingan secara profesional, objektif, dan mengedepankan nilai-nilai keadilan,” ujar Idola, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, pendampingan hukum seharusnya tidak dimulai ketika perkara sudah masuk ke meja hijau. Masyarakat justru perlu memperoleh akses konsultasi sejak awal agar memahami hak dan kewajiban hukumnya serta dapat memilih langkah penyelesaian yang tepat.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan pendampingan sejak dini. Dengan begitu, persoalan hukum bisa disikapi secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain memberikan konsultasi dan advokasi, Bantuan Hukum Bima juga menjadikan edukasi hukum sebagai salah satu program utama. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memahami hak hukum sebelum menghadapi persoalan yang lebih kompleks.
Sekretaris Bantuan Hukum Bima, Aditya Kusuma Praja, S.H., mengatakan meningkatnya literasi hukum akan berdampak positif terhadap terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan secara benar.
“Edukasi hukum menjadi fokus kami karena semakin tinggi literasi hukum masyarakat, maka semakin besar pula kesadaran untuk menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme hukum,” ujar Aditya.
Bantuan Hukum Bima membuka layanan pendampingan dalam berbagai bidang, mulai perkara pidana, perdata, hukum keluarga, sengketa pertanahan, hubungan industrial, hingga konsultasi hukum bagi pelaku usaha, organisasi, dan masyarakat umum.
“Melalui slogan ‘Bantuan Hukumnya Arek Malang’, kami ingin menjadi sahabat hukum masyarakat yang siap memberikan konsultasi, pendampingan, dan advokasi secara profesional,” tambahnya.
Dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan pelayanan yang humanis, serta dengan mengusung slogan ‘Bantuan Hukumnya Arek Malang’, Bantuan Hukum Bima berharap semakin banyak warga Malang Raya memahami hak hukumnya dan tidak ragu mencari pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
“Harapan kami, masyarakat semakin sadar bahwa mendapatkan bantuan hukum adalah hak setiap warga negara. Kami siap mendampingi masyarakat untuk memperoleh keadilan,” pungkas Aditya. (dop/arf)