JAVASATU.COM- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir mendorong DPRD membentuk panitia kerja (panja) untuk mencari solusi atas persoalan Pasar Karangploso. Penyelesaian kasus tersebut dinilai harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pedagang.

Abdul Qodir mengatakan persoalan Pasar Karangploso tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum dan administrasi. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak sosial yang ditanggung masyarakat, terutama pedagang yang berharap mendapatkan tempat usaha yang layak.
“Penegakan hukum tentu penting, tetapi pemerintah daerah juga harus hadir melihat dampak sosial yang muncul. Jangan sampai dalam proses penyelesaian sebuah persoalan, masyarakat yang sebenarnya tidak memahami seluruh proses pemerintahan justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Abdul Qodir, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, penyelesaian persoalan publik harus menyeimbangkan tiga tujuan hukum, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya, kata dia, tidak semestinya dipertentangkan.
“Hukum tidak cukup hanya berbicara mengenai aturan tertulis, tetapi juga harus melihat apakah penyelesaian yang diambil mampu memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Abdul Qodir menilai persoalan administrasi atau tata kelola pemerintahan yang muncul dalam proses kebijakan tidak seharusnya membuat masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Pedagang Pasar Karangploso, lanjut dia, merupakan masyarakat yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka tidak berada dalam posisi untuk memahami seluruh proses perencanaan, administrasi, maupun pengambilan keputusan pemerintah.
“Pedagang adalah masyarakat kecil yang ingin bekerja dan mencari nafkah. Mereka bukan pihak yang memahami seluruh proses administrasi pemerintahan. Mereka percaya karena proses tersebut berjalan melalui aparatur yang memiliki kewenangan dan membawa nama institusi pemerintah,” ujarnya.
Karena itu, Abdul Qodir meminta pemerintah melakukan evaluasi apabila ditemukan persoalan dalam proses kebijakan. Evaluasi tersebut mencakup tata kelola, pengawasan, hingga mekanisme pengambilan keputusan.
“Kalau ada persoalan dalam proses kebijakan, tentu harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola, pengawasan, dan mekanisme pengambilan keputusan. Jangan sampai masyarakat yang tidak memahami proses birokrasi justru menjadi pihak yang kehilangan harapan,” tegasnya.
Ia juga meminta persoalan Pasar Karangploso tidak berkembang menjadi ajang saling menyalahkan. Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan, tetapi pemerintah perlu mencari jalan keluar yang tidak mengorbankan masyarakat.
“Jangan sampai energi kita habis untuk mencari siapa yang paling salah. Kalau jadi ajang saling menyalahkan, substansi masalahnya tidak tersentuh. Pedagang yang akan menjadi korban,” katanya.
Abdul Qodir menegaskan, kewenangan pemerintah harus diikuti tanggung jawab dan pengawasan agar kebijakan publik tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Ia berharap penyelesaian Pasar Karangploso dapat menjadi momentum untuk menunjukkan kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.
“Tujuan akhir hukum adalah menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena di balik setiap kebijakan selalu ada manusia yang harus kita pikirkan nasibnya,” ujarnya.
Abdul Qodir mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang agar lembaga legislatif membentuk panja. Tim tersebut diharapkan dapat mengkaji persoalan Pasar Karangploso dan mencari jalan tengah yang adil serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Ia menilai fokus utama penyelesaian saat ini adalah memastikan nasib pedagang tidak semakin terkatung-katung.
“Kami lebih tertarik berbicara tentang masa depan para pedagang daripada sekadar memperdebatkan persoalan aliran dana,” pungkasnya. (agb/arf)