JAVASATU.COM- Seorang pria berinisial SA (46) ditangkap Polres Malang setelah diduga mencuri sepeda motor milik petani di area persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.

SA merupakan warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Polisi masih memburu seorang rekannya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Korban kemudian menuju sawah yang berjarak sekitar 100 meter untuk memanen padi. Sekitar pukul 10.00 WIB, saat kembali, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” kata Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Maret 2026 sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu, korban Agus Sunarto (54) memarkir Honda Revo miliknya di pinggir sawah dengan kondisi stang terkunci. Korban kemudian meninggalkan motor untuk memanen padi.
Setelah mengetahui motornya hilang, korban melapor ke Polsek Turen. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi.
Dari rekaman CCTV di akses masuk persawahan, terlihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam masuk ke area persawahan. Sekitar 15 menit kemudian, keduanya terlihat keluar dengan membawa Honda Revo milik korban.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang. Tersangka SA kemudian berhasil diamankan, sedangkan satu rekannya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Budiono.
Penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Turen bersama Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku.
SA kemudian diamankan di rumahnya di Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Jumat (7/8/2026). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta memburu keberadaan rekan SA yang masuk daftar pencarian orang.
“Petugas masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan mendalami keterlibatan pelaku lain. Perkara ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budiono.
Atas perbuatannya, SA disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan cara merusak dan dilakukan secara bersama-sama. (agb/arf)