JAVASATU.COM- Bakorwil III Malang mendorong musisi dan pencipta lagu di Malang Raya tidak berhenti mencatatkan karya untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. Karya musik yang telah terlindungi dinilai perlu dikembangkan menjadi aset ekonomi kreatif yang memiliki nilai tambah bagi pencipta dan daerah.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar, S.Hut., M.H., dalam kegiatan Sosialisasi Profesi Musisi/Pencipta Lagu se-Malang Raya yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Iim Hardian Ansori, pencipta lagu Indahnya Berbagi bergenre Hip Hop/Rap, Senin (31/8/2026).
“Jangan berhenti pada mencatatkan karya. Pastikan karya yang telah terlindungi juga memiliki jalan untuk tumbuh, dimanfaatkan secara legal, dan menghasilkan nilai ekonomi,” tegas Asep.
Menurut Asep, perlindungan hak cipta merupakan fondasi penting dalam pengembangan ekonomi kreatif. Namun, pencatatan karya bukan menjadi tujuan akhir karena musik memiliki potensi untuk dikembangkan, dilisensikan, dan dimanfaatkan secara legal.
“Perlindungan bukan akhir. Karya yang terlindungi justru harus kita dorong menjadi aset ekonomi,” ujarnya.
Musik Lokal Punya Peluang di Era Digital
Asep mengatakan perkembangan teknologi digital membuka peluang lebih luas bagi musisi dan pencipta lagu untuk mendistribusikan karya. Berbagai platform digital kini dapat dimanfaatkan untuk promosi, kolaborasi, hingga monetisasi karya.
Musik juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah sektor lain, mulai dari pariwisata, penyelenggaraan acara, branding daerah hingga pengembangan UMKM. Karena itu, pengembangan ekosistem musik dinilai membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Di sisi lain, perkembangan digital juga membawa tantangan. Penggunaan karya tanpa izin, literasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang belum merata, serta dokumentasi identitas dan kepemilikan karya menjadi hal yang perlu diperhatikan.
“Ini menjadi pekerjaan bersama. Kita perlu memastikan para pencipta dan pelaku musik memahami pentingnya perlindungan karya sekaligus mengetahui bagaimana karya tersebut dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara legal,” kata Asep.
Bakorwil Dorong Kolaborasi Ekonomi Kreatif
Bakorwil III Malang sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan serta pengawasan di wilayah kerjanya.
Fungsi tersebut salah satunya dilakukan dengan memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan, mendekatkan informasi program kepada komunitas dan pelaku kreatif, serta menghubungkan pelaku kreatif dengan layanan HKI.
Bakorwil Malang juga mendorong kolaborasi ekonomi kreatif dengan sektor pariwisata, pendidikan, UMKM, industri dan ekonomi digital. Karya lokal diharapkan dapat menjadi bagian dari identitas sekaligus memperkuat daya saing daerah.
Asep berharap sosialisasi profesi musisi dan pencipta lagu tidak berhenti pada peningkatan pemahaman mengenai hak cipta. Kegiatan tersebut diharapkan berkembang menjadi ruang kolaborasi untuk membangun ekosistem musik yang lebih kuat di Malang Raya.
Ia mengajak pemangku kepentingan mengubah cara pandang terhadap karya kreatif. Karya musik tidak hanya diposisikan sebagai karya yang perlu dilindungi, tetapi juga sebagai aset yang dapat memberikan nilai tambah bagi pencipta, masyarakat, dan daerah.
“Kita bangun ekosistem ekonomi kreatif yang terlindungi, bernilai, dan berkelanjutan. Dari karya yang terlindungi, lahir nilai ekonomi; dari kolaborasi yang kuat, tumbuh ekonomi kreatif Jawa Timur,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Raden Fadjar Widjanarko, S.E., M.M., Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, serta para musisi, pencipta lagu dan pelaku profesi musik se-Malang Raya.
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Iim Hardian Ansori menjadi bagian dari kegiatan sekaligus simbol pentingnya perlindungan terhadap karya kreatif. Momentum tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong karya musik lokal masuk ke ruang pemanfaatan, kolaborasi dan pengembangan ekonomi kreatif yang lebih luas. (wes/arf)