JAVASATU.COM- Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Hamid Rusdi Gang II-B, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (4/9/2026) petang, gagal total setelah korban memergoki kendaraannya dibawa kabur dan langsung mengejar terduga pelaku.

Teriakan korban meminta pertolongan membuat warga berdatangan. Terduga pelaku berinisial JS (23), warga Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil dikepung dan diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, korban Andrie Alfino (34) datang bertamu ke rumah temannya dan memarkirkan Honda Scoopy miliknya di depan rumah.
Saat sedang berada di dalam rumah, Andrie tiba-tiba melihat lampu sepeda motornya menyala. Curiga dengan kondisi tersebut, ia langsung keluar untuk mengecek kendaraannya.
“Saya melihat lampu motor menyala, lalu langsung keluar. Ternyata motor sudah dibawa mundur oleh pelaku keluar gang,” kata Andrie.
Andrie kemudian spontan mengejar terduga pelaku sambil berusaha menghentikan sepeda motornya. Terduga pelaku sempat terjatuh setelah ditendang korban, tetapi kembali bangkit dan masih berusaha membawa kabur motor tersebut.
Korban terus mengejar hingga ke ujung gang. Terduga pelaku kembali terjatuh, namun masih berusaha menyalakan mesin untuk melarikan diri.
Dalam situasi tersebut, Andrie terus berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu kemudian mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan dan ikut mengepung terduga pelaku.
Upaya pelarian akhirnya terhenti. Warga mengamankan JS di salah satu rumah warga sambil menunggu kedatangan petugas kepolisian.
Petugas yang sedang melaksanakan piket, dipimpin Ipda Dani selaku Pamapta Polresta Malang Kota, kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan JS.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan berhasil digagalkan oleh pemilik kendaraan yang mengejar sambil meminta pertolongan, kemudian warga turut mengamankan sebelum diserahkan kepada petugas,” ujar Lukman, Jumat malam (4/9/2026).
JS kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
Dari tangan JS, polisi mengamankan satu buah kunci T dan dua buah anak kunci yang diduga digunakan untuk merusak atau membuka kunci kendaraan.
Sepeda motor yang menjadi sasaran adalah Honda Scoopy tahun 2019 warna cokelat hitam dengan nomor polisi N-6739-EAO. Berdasarkan keterangan korban, kunci T tersebut masih menempel pada bagian kendaraan ketika aksi pencurian berhasil digagalkan.
“Barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian sudah kami amankan bersama terduga pelaku. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan dan pemeriksaan Satreskrim,” jelas Lukman.
Lukman mengatakan pemeriksaan masih dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk modus yang digunakan JS dalam mencoba menguasai sepeda motor milik korban.
Menurutnya, respons cepat korban dan warga membantu menggagalkan aksi pencurian sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
“Tujuannya agar setiap dugaan tindak pidana dapat diproses sesuai hukum. Kami mengapresiasi respons masyarakat yang membantu mengamankan, namun selanjutnya penanganan harus diserahkan kepada kepolisian,” tegas Lukman.
Polresta Malang Kota mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik dapat menjadi langkah pencegahan pencurian.
Saat ini, JS masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi masih mendalami dugaan pencurian tersebut dan kemungkinan perkembangan lainnya. (dop/arf)