JAVASATU.COM- Satgas Pangan Polres Gresik memastikan harga dan stok beras di Pasar Baru Gresik masih stabil dan aman. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak), Selasa (8/9/2026) pagi, beras premium dijual sekitar Rp14.900 per kilogram, sedangkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sekitar Rp12.000 per kilogram.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan hasil pemantauan menunjukkan kondisi komoditas beras di Kabupaten Gresik masih terkendali, baik dari sisi harga maupun ketersediaan pasokan.
“Hasil pengecekan langsung di Pasar Baru Gresik menunjukkan harga beras, baik premium maupun SPHP, relatif stabil dan sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Ketersediaan stok juga dipastikan aman,” ujar AKP Mohammad Prasetyo.
Sidak tersebut dilakukan Satgas Pangan Polres Gresik bersama instansi terkait untuk memeriksa harga, keamanan, ketersediaan, dan mutu pangan, khususnya komoditas beras. Kegiatan dipimpin AKP Mohammad Prasetyo, didampingi Kanit III Pidsus Iptu Komang Andhika Haditya serta jajaran Satgas Pangan.
Pengawasan melibatkan Dinas Pertanian, Diskoperindag, Dinas Perekonomian, Dinas PTSP Kabupaten Gresik, serta jajaran pimpinan Perum Bulog Kantor Cabang Surabaya.
Petugas mendatangi sejumlah agen dan pedagang beras di Pasar Baru Gresik, di antaranya Toko Edi Jaya, Toko Aisiyah, Toko H. Saroah, dan Toko Hariyadi. Pemeriksaan mencakup harga jual, ketersediaan stok, kondisi, serta mutu beras yang beredar.
Prasetyo menegaskan pemantauan dilakukan sebagai langkah preventif agar masyarakat memperoleh pangan dengan harga wajar dan kualitas yang baik.
“Pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat mendapatkan pangan dengan harga yang wajar serta kualitas yang baik,” ujarnya.
Selain memantau harga dan stok, Satgas Pangan juga mengantisipasi potensi penimbunan maupun spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat. Monitoring akan dilakukan secara berkala bersama instansi terkait.
“Monitoring secara berkala juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya penimbunan maupun spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat,” katanya. (bas/arf)