JAVASATU.COM- Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Unit Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana Polresta Malang Kota dipadati masyarakat, Selasa (8/9/2026). Hingga pukul 12.00 WIB, petugas telah menerbitkan sekitar 170 lembar SKCK sejak layanan dibuka pukul 08.00 WIB.

Lonjakan pemohon didominasi masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan. Sebagian pemohon juga tengah mempersiapkan dokumen administrasi untuk mengikuti peluang rekrutmen tenaga kerja dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk informasi mengenai CPNS 2026.
Kondisi tersebut membuat aktivitas pelayanan di Unit Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana meningkat sejak pagi. Meski jumlah pemohon cukup tinggi, petugas tetap memberikan pelayanan secara tertib, cepat dan humanis.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan tingginya jumlah pemohon tidak mengubah komitmen petugas dalam memberikan pelayanan. Petugas juga membantu masyarakat yang masih mengalami kendala memahami persyaratan maupun tahapan penerbitan SKCK.
“Petugas kami tetap memberikan pelayanan secara humanis, ramah dan cekatan. Pemohon yang masih belum memahami persyaratan atau prosedurnya akan dibantu sampai prosesnya dapat diselesaikan,” ujar Lukman.
Pemohon yang telah melakukan pendaftaran secara daring melalui Super App Polri selanjutnya datang ke lokasi yang dipilih untuk melakukan pencetakan SKCK. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat dari luar Kota Malang memilih lokasi pencetakan yang dinilai lebih mudah dijangkau.
Pemohon SKCK di Polresta Malang Kota tidak hanya berasal dari wilayah Kota Malang. Sejumlah warga dari luar daerah juga memilih lokasi tersebut, termasuk masyarakat dari kawasan Singosari, Kabupaten Malang.
Menurut Lukman, pelayanan SKCK merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kepolisian yang mudah, tertib dan transparan.
“Pelayanan tetap kami optimalkan. Untuk jumlah pencetakan menyesuaikan ketersediaan material SKCK yang ada,” jelasnya.
Lukman menjelaskan, penerbitan SKCK pada prinsipnya tetap melayani kebutuhan masyarakat. Namun, jumlah fisik SKCK yang dapat dicetak menyesuaikan ketersediaan material yang didistribusikan dari Mabes Polri.
Untuk mempercepat proses administrasi, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK secara daring melalui Super App Polri. Pemohon terlebih dahulu mengunduh aplikasi, melakukan registrasi atau login, kemudian melengkapi dan memverifikasi data identitas.
Tahapan berikutnya meliputi pengunggahan dokumen persyaratan, pengisian formulir, pemilihan lokasi pencetakan serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000. Setelah proses selesai, pemohon dapat mencetak SKCK di lokasi yang telah dipilih, khususnya di tingkat Polres atau Polresta.
Sistem pendaftaran daring tersebut turut memudahkan pemohon dari luar Kota Malang. Mereka dapat memilih lokasi pencetakan sesuai kebutuhan tanpa harus melakukan seluruh proses administrasi secara langsung sejak awal.
Salah satu pemohon, Nadia (23), mahasiswi Poltekkes jurusan Gizi, datang mengurus SKCK untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan.
“SKCK ini saya gunakan untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan. Prosesnya cukup terbantu karena petugas juga memberikan arahan,” kata Nadia.
Adapun dokumen yang umumnya diperlukan untuk pengajuan SKCK meliputi fotokopi KTP atau SIM dengan membawa dokumen asli, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, serta fotokopi paspor jika memilikinya.
Pemohon juga perlu menyiapkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
Padatnya layanan SKCK menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen administrasi kepolisian, terutama untuk kepentingan pekerjaan dan berbagai persyaratan administrasi lainnya.
Polresta Malang Kota memastikan pelayanan tetap berjalan dengan mengedepankan ketertiban, kecepatan dan pendekatan humanis. Petugas juga aktif membantu pemohon yang belum memahami persyaratan maupun prosedur agar proses pelayanan berlangsung efektif.
Dengan optimalisasi pendaftaran melalui Super App Polri dan pelayanan langsung di Unit Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana, masyarakat diharapkan dapat mengurus SKCK dengan lebih mudah dan tidak perlu mengulang proses administrasi yang tidak diperlukan. (dop/arf)