JAVASATU.COM- Polres Batu menangkap YLS (39), perempuan asal Kabupaten Lumajang, yang diduga menjadi pencuri spesialis rumah kosong.
Ibu rumah tangga itu diamankan Satreskrim Polres Batu setelah diduga beraksi di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Gunungsari pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sasaran pencurian terkesan secara acak. Ia mencari sasaran dengan keliling Kota Batu yang dianggap rumah dalam keadaan kosong. Pelaku melakukan pencurian pada siang hari karena ia sudah hafal wilayah Kota Batu, tahu mana sasaran yang potensial. Hal ini karena ia pernah kos di wilayah Karangploso yang lokasinya berdekatan dengan Kota Batu,” jelas AKP Zaenal saat konferensi pers di Mapolres Batu, Sabtu (12/9/2026).
Dalam menjalankan aksinya, YLS diduga berangkat seorang diri dari Lumajang menuju Kota Batu menggunakan sepeda motor dengan pelat nomor palsu. Setibanya di Kota Batu, pelaku berkeliling mencari rumah yang ditinggal penghuninya.
Di Desa Gunungsari, pelaku terlebih dahulu memantau situasi hingga memastikan rumah dalam keadaan kosong. Ia kemudian masuk melalui pintu dengan menggunakan gunting rumput untuk membobol kunci atau membuka celah pintu.
Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar utama dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang berharga yang ada dalam kamar korban, di antaranya perhiasan, uang tunai, ATM, BPKB, dan sertifikat tanah. Total kerugian mencapai sekitar Rp 70 juta, dengan rincian uang tunai sebesar Rp 35 juta dan sisanya berupa barang berharga lainnya,” tambah Zaenal.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Di antaranya dua buah gunting rumput, dua dompet milik korban dan pelaku, helm, tas, serta rekaman CCTV yang menjadi salah satu petunjuk dalam pengungkapan kasus.
Dari pemeriksaan, polisi menyebut YLS melakukan pencurian untuk menguasai barang milik korban dan menjualnya kembali. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang kepada sejumlah pihak.
Selain kasus di Desa Gunungsari, YLS juga mengaku melakukan tindak pidana serupa di tiga tempat lainnya, termasuk di wilayah Kasembon.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di tiga TKP lainnya, termasuk di wilayah Kasembon,” ungkap AKP Zaenal.
Atas perbuatannya, YLS dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (yon/arf)