JAVASATU.COM- Unit Reskrim Polsek Menganti, Polres Gresik, mengungkap pencurian uang tunai sekitar Rp40 juta di sebuah toko bangunan di Desa Laban, Kecamatan Menganti. Polisi menangkap SL (26), residivis kasus pencurian, di tempat indekosnya di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Pencurian terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi tersebut baru diketahui pemilik toko, H Suprapto (54), pada Jumat (11/9/2026) pagi saat hendak membuka tokonya.
“Saat toko dibuka, korban mendapati laci meja dalam kondisi acak-acakan. Uang tunai sekitar Rp40 juta yang disimpan di dalam laci dan kaleng biskuit sudah lenyap,” ujar Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, yang mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (15/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga SL beraksi seorang diri. Tersangka berjalan kaki dari tempat indekosnya menuju toko bangunan tersebut.
Setibanya di lokasi, SL memanjat tumpukan bata ringan untuk mencapai bagian atas tembok di sisi barat galangan. Dari titik tersebut, tersangka masuk ke area toko tanpa merusak pintu utama.
Setelah berada di dalam toko, SL mengambil uang tunai yang disimpan di laci meja dan kaleng biskuit. Tersangka kemudian keluar melalui jalur yang sama dan kembali ke tempat indekosnya.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko. Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku.
Pada Sabtu (12/9/2026) siang, penyelidikan mengarah kepada SL setelah dua saksi, Christopher Elyanto dan Aziel Ferdinand, mengenali ciri-ciri pria yang terekam kamera CCTV.
Keduanya merupakan karyawan cucian mobil yang berada di depan toko. Mereka mengaku sempat bertemu dengan pria yang memiliki ciri-ciri wajah dan pakaian identik dengan sosok dalam rekaman CCTV pada malam pencurian.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada korban dan diteruskan melalui laporan ke Polsek Menganti. Unit Reskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.
“Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka hingga akhirnya tersangka SL berhasil diamankan di tempat indekosnya di kawasan Lakarsantri pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB,” tegas AKP Arif.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian, satu kaleng biskuit warna kuning, satu jaket hoodie warna hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit ponsel Redmi 15C warna biru yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
SL kini kembali berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan,” kata AKP Arif.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya gangguan keamanan atau tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 yang bebas pulsa dan aktif selama 24 jam.
Selain itu, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Lapor Kapolres Gresik/Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)