JAVASATU.COM- Polres Kendal mengedukasi 337 pelajar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tentang pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sekaligus keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pelajar diingatkan menggunakan AI sebagai alat bantu belajar, bukan untuk aktivitas negatif maupun kejahatan siber.

Edukasi tersebut digelar Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kendal di SMA Negeri 2 Sukorejo dan SMA Negeri 1 Sukorejo, Selasa (15/9/2026).
Kasat Binmas Polres Kendal AKP Agus Supriyadi mengatakan teknologi AI dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembelajaran, tetapi penggunaannya tetap harus disertai tanggung jawab.
“AI merupakan alat bantu dan tidak dapat menggantikan manusia. Manfaatkan AI secara positif untuk mendukung pembelajaran, jangan digunakan untuk kegiatan negatif atau kejahatan siber. Jaga jari, saring sebelum sharing, dan gunakan teknologi secara bijak serta bertanggung jawab,” kata Agus.
Kegiatan tersebut melibatkan Kapolsek Sukorejo AKP Sugiyono, Tim Trainer Paham AI Polres Kendal, serta guru dan wali kelas sebagai pendamping. Sebanyak 274 siswa SMA Negeri 2 Sukorejo dan 63 siswa SMA Negeri 1 Sukorejo mengikuti kegiatan tersebut.
Tim Trainer Paham AI memberikan materi mulai dari pengenalan AI, pemanfaatan teknologi secara positif, hingga cara menggunakan AI secara bijak, aman, dan bertanggung jawab dalam pembelajaran maupun kehidupan sehari-hari.
Para pelajar juga mengikuti diskusi dan tanya jawab mengenai pemanfaatan AI di bidang pendidikan. Salah satu penggunaan yang dibahas yakni pemanfaatan AI sebagai alat bantu pembelajaran bahasa Inggris.
Polisi menekankan bahwa AI tidak menggantikan peran guru dalam mendidik, membimbing, dan membentuk karakter siswa.
Selain AI, Sat Binmas Polres Kendal menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada para pelajar. Mereka diimbau menjauhi tawuran, bullying, minuman keras, narkoba, dan balap liar.
Pelajar juga diminta menaati aturan lalu lintas, termasuk menggunakan helm saat berkendara serta tidak menggunakan knalpot brong.
Agus menyebut Polres Kendal sebelumnya menangani tujuh anak atau pelajar yang terlibat tawuran dan kedapatan membawa senjata tajam. Polisi juga mengamankan 49 sepeda motor yang terlibat dalam kegiatan balap liar.
“Status sebagai pelajar tidak menghapus atau menggugurkan proses penanganan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana,” ujar Agus.
Di akhir kegiatan, peserta yang memenuhi ketentuan mendapatkan sertifikat. Dari 274 peserta di SMA Negeri 2 Sukorejo, sebanyak 229 siswa memperoleh sertifikat. Sementara seluruh 63 peserta dari SMA Negeri 1 Sukorejo memperoleh sertifikat.
Dengan demikian, dari total 337 pelajar yang mengikuti kegiatan, sebanyak 292 peserta mendapatkan sertifikat. (wan/arf)