JAVASATU.COM- Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah untuk memverifikasi 1.392 bidang aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aset yang tersebar di sembilan kabupaten/kota itu memiliki luas sekitar 13,87 juta meter persegi dengan nilai perolehan mencapai Rp7,66 triliun.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Inventarisasi dan Monitoring Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Jawa Timur di wilayah kerja Bakorwil Malang Tahun 2026. Rapat digelar di Ruang Arjuno Bakorwil Malang, Senin (26/10/2026).
Kepala Bakorwil Malang, Asep Kusdinar, mengatakan pengelolaan aset pemerintah harus didukung data yang akurat, kejelasan dokumen kepemilikan, serta informasi mengenai kondisi fisik dan pemanfaatan setiap aset.
“Besarnya jumlah dan nilai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di sembilan kabupaten/kota wilayah kerja Bakorwil Malang menunjukkan pentingnya pengelolaan aset yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Asep.
Menurut dia, pencatatan administratif saja belum cukup untuk memastikan pengelolaan aset berjalan tertib. Setiap bidang perlu diketahui kondisi fisiknya, kejelasan dokumen kepemilikan, status penguasaan, serta penggunaan dan pemanfaatannya.
690 bidang tercatat memiliki nomor sertifikat
Berdasarkan data awal Bakorwil Malang, nomor sertifikat tercantum pada 690 bidang aset atau sekitar 49,6 persen dari total 1.392 bidang. Data tersebut masih perlu diverifikasi untuk memastikan keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan status kepemilikan Pemprov Jawa Timur.
Sementara itu, bidang yang belum memiliki informasi sertifikat atau masih menggunakan dokumen lain perlu ditelusuri melalui dokumen asli, riwayat perolehan, dan pemeriksaan kondisi penguasaan di lapangan.
Validasi juga mencakup pencocokan identitas aset, lokasi, luas, dokumen kepemilikan, kondisi fisik, serta status penguasaan dan pemanfaatan. Jika diperlukan, koordinasi dengan instansi pertanahan dan pihak terkait akan dilakukan sesuai ketentuan.
Asep menyebut data awal tersebut menjadi dasar untuk memetakan persoalan dan menentukan langkah penyelesaian.
“Data awal ini menjadi titik berangkat untuk melakukan validasi bersama. Kita perlu memastikan bahwa setiap bidang aset memiliki identitas yang jelas, dokumen pendukung yang dapat ditelusuri, serta informasi mengenai kondisi dan pemanfaatannya,” jelasnya.
BPKAD dan perangkat daerah dilibatkan
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, serta perangkat daerah, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), unit pelaksana teknis (UPT), dan cabang dinas terkait.
Dalam pembagian tugas, BPKAD Provinsi Jawa Timur berperan memberikan arahan teknis, data dasar, pedoman validasi, dan koordinasi tindak lanjut. Bakorwil Malang memfasilitasi koordinasi kewilayahan, memetakan kendala, serta memantau perkembangan penyelesaian.
Adapun perangkat daerah pengguna aset bertanggung jawab menyiapkan data dan dokumen, memberikan akses pemeriksaan, mengklarifikasi kondisi aset, serta melaksanakan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Pemerintah kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya dapat dilibatkan untuk membantu penanganan persoalan lintas pemerintahan.
Asep berharap koordinasi tersebut dapat menyamakan format pendataan, memvalidasi data aset, mengidentifikasi permasalahan, dan menetapkan langkah tindak lanjut yang terukur.
“Setiap temuan harus memiliki penanggung jawab, target waktu penyelesaian, dan mekanisme pemantauan agar proses inventarisasi tidak berhenti pada pengumpulan data, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan pengelolaan aset yang terukur,” katanya.
Proses inventarisasi direncanakan berlangsung bertahap, mulai dari persiapan, validasi data, pemeriksaan lapangan, rekonsiliasi, hingga tindak lanjut. Hasilnya diharapkan berupa daftar aset terverifikasi, peta permasalahan, penetapan penanggung jawab, target penyelesaian, serta laporan perkembangan.
Bakorwil Malang akan menjalankan fungsi koordinasi dan pemantauan sesuai tugas dan kewenangannya. Data aset yang tersedia akan menjadi dasar pencocokan, klarifikasi, dan pembaruan, sedangkan persoalan yang belum terselesaikan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (wes/arf)






