Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

Kenalan Lewat Aplikasi OMI, Pria di Majalengka Diduga Bawa Kabur Motor

Eko Widiantoro by Eko Widiantoro
30 Oktober 2026

JAVASATU.COM- Seorang pria berinisial D.A.A. (35) diamankan Satreskrim Polres Majalengka karena diduga membawa kabur sepeda motor milik perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi OMI. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Desi (35), warga Kecamatan Rajagaluh, mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta.

Polres Majalengka menahan terduga pelaku penipuan via medsos. (Foto: Eko Widiantoro)

Peristiwa itu terjadi di minimarket Alfamart, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 19.19 WIB. Sepeda motor Honda Scoopy warna hijau bernomor polisi E 6103 UAK milik korban diduga dibawa kabur saat keduanya berhenti di lokasi tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, didampingi Kasatreskrim AKP Udiyanto, menjelaskan kasus bermula ketika korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi OMI pada pertengahan September 2026.

Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Pria tersebut mengaku bernama Adi Ardiansyah, berstatus duda, bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan berasal dari Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

Setelah beberapa waktu berkomunikasi, korban dan pria tersebut sepakat bertemu pada Kamis (15/10/2026) di Alun-alun Majalengka. Korban kemudian meminta pria itu mengantarkannya ke perusahaan PT Shoetown Ligung.

Dalam perjalanan, keduanya singgah di sebuah minimarket Alfamart di Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran. Saat berada di dalam minimarket, korban tidak lagi melihat pria yang menemaninya.

Ketika keluar, korban mendapati pria tersebut sudah tidak berada di lokasi. Sepeda motor Honda Scoopy miliknya juga hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Majalengka.

Berdasarkan hasil penanganan perkara, polisi menduga pelaku menggunakan pendekatan personal untuk membangun kepercayaan korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Scoopy warna hijau, STNK, BPKB, dua remote kunci kontak, satu sweater hitam, dan satu celana panjang berbahan kain warna krem.

D.A.A. kini menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Majalengka. Atas perkara tersebut, dia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi maupun media sosial.

Warga juga diminta tidak mudah memberikan kepercayaan, terutama ketika memutuskan bertemu langsung dengan orang yang baru dikenal. (eko/arf)

Tags: Kabupaten MajalengkaPolres Majalengka
Previous Post

KUA Kebomas Gresik Raih Peringkat 1 Terbaik Nasional Program Kemenag

Next Post

OPINI: APBD Banyuwangi, Antara Agenda Pembangunan dan Kebutuhan Masyarakat

Related Posts

KUA Kebomas Gresik Raih Peringkat 1 Terbaik Nasional Program Kemenag
Berita

KUA Kebomas Gresik Raih Peringkat 1 Terbaik Nasional Program Kemenag

30 Oktober 2026
Kapolres Malang Temui SPSI, Bahas Aspirasi Buruh dan Regulasi UMK
Berita

Kapolres Malang Temui SPSI, Bahas Aspirasi Buruh dan Regulasi UMK

30 Oktober 2026
Anggota DPR RI Nila Yani Dorong IKM Gresik Naik Kelas, Soroti Modal dan Teknologi
Berita

Anggota DPR RI Nila Yani Dorong IKM Gresik Naik Kelas, Soroti Modal dan Teknologi

30 Oktober 2026
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kota Sukabumi, 60 Paket Disita
Berita

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kota Sukabumi, 60 Paket Disita

29 Oktober 2026
Nurul Hayat dan Ipda Purnomo Bantu Modal Usaha Warga Gresik Terlilit Utang
Berita

Nurul Hayat dan Ipda Purnomo Bantu Modal Usaha Warga Gresik Terlilit Utang

29 Oktober 2026
Wali Kota Batu Tinjau 7 Titik Bencana, Perbaikan Dimulai Pekan Ini
Berita

Wali Kota Batu Tinjau 7 Titik Bencana, Perbaikan Dimulai Pekan Ini

29 Oktober 2026
Next Post
OPINI: APBD Banyuwangi, Antara Agenda Pembangunan dan Kebutuhan Masyarakat

OPINI: APBD Banyuwangi, Antara Agenda Pembangunan dan Kebutuhan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com