
OPINI
Ketika Anggaran Keselamatan Rakyat Menjadi Bancakan
Oleh: Suko Wahyudi – Kolumnis dan Pegiat Literasi
Bencana alam sering kali datang tanpa meminta izin. Gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan dapat meruntuhkan kehidupan manusia dalam waktu singkat. Rumah kehilangan bentuk, sumber penghidupan terputus, dan masyarakat tiba-tiba berada dalam situasi yang mengancam keselamatan. Dalam keadaan demikian, negara seharusnya hadir sebagai tempat berlindung.
Namun, bagaimana jika anggaran yang disediakan untuk menyelamatkan korban justru diduga menjadi ruang transaksi kepentingan? Persoalan ini bukan sekadar menyangkut buruknya pengelolaan keuangan, melainkan menyentuh sesuatu yang lebih mendasar: kepercayaan masyarakat kepada negara.
Kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperlihatkan persoalan tersebut. KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster perkara, yakni dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk kepentingan pribadi dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026, KPK menangkap 14 orang serta menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan emas.
Perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, dugaan tersebut cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan bagaimana uang yang diperuntukkan bagi keselamatan manusia dapat memasuki ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Selama ini, korupsi lebih sering dipahami sebagai tindakan mengambil uang negara untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Ukurannya kemudian berhenti pada besarnya kerugian negara, jumlah tersangka, dan hukuman yang dijatuhkan. Padahal, dalam perkara dana bencana, ada dimensi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.
Uang yang diselewengkan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di baliknya terdapat kebutuhan masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, makanan, obat-obatan, dan perlindungan. Korupsi semacam ini berpotensi memperpanjang penderitaan orang-orang yang bahkan tidak memiliki kemampuan untuk membela kepentingannya.
Anggaran Keselamatan Rakyat
Di sinilah cara pandang kita terhadap anggaran bencana perlu diubah. Dana penanggulangan bencana bukan sekadar pos belanja pemerintah, melainkan anggaran keselamatan rakyat.
Negara tidak sedang memberikan hadiah kepada masyarakat melalui bantuan bencana. Negara sedang menjalankan kewajibannya melindungi warga negara. Karena itu, masyarakat bukan objek belas kasihan oknum pejabat, melainkan pemilik hak yang harus dipenuhi.
Perubahan cara pandang ini penting agar pengelolaan dana bencana tidak hanya dinilai berdasarkan ketertiban administrasi, tetapi juga berdasarkan sejauh mana anggaran tersebut benar-benar menyelamatkan kehidupan.
Persoalannya, keadaan darurat sering menghadirkan paradoks. Di satu sisi, bantuan harus segera diberikan karena keterlambatan dapat memperbesar penderitaan. Di sisi lain, kebutuhan mempercepat pengadaan barang dan jasa dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
KPK mendalami dugaan pengondisian penyaluran dan penggunaan DSP yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan swasta. Penyidik juga menelusuri dugaan suap dalam pengadaan, termasuk pembayaran kepada vendor yang ditunjuk langsung. Jika terbukti, perkara ini memperlihatkan bagaimana situasi yang menuntut solidaritas justru berpotensi dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memperoleh keuntungan.
Keadaan darurat memang tidak mungkin diperlakukan sama dengan kegiatan pengadaan biasa. Prosedur harus memungkinkan pemerintah bergerak cepat. Namun, kecepatan bukan berarti ketiadaan pengawasan.
Penunjukan penyedia tetap membutuhkan dasar yang jelas, harga barang harus dapat diuji kewajarannya, dan barang maupun jasa yang dibayarkan harus benar-benar diterima. Kedaruratan seharusnya menjadi alasan untuk mempercepat pertolongan, bukan alasan untuk mengurangi tanggung jawab.
Negara perlu membangun sistem yang mampu mempertemukan kecepatan pelayanan dengan ketegasan pertanggungjawaban.
Mengembalikan Amanah Kekuasaan
Pengawasan karena itu tidak cukup dilakukan setelah anggaran digunakan. Pengawasan harus dimulai sejak perencanaan kebutuhan, penentuan penerima, penunjukan penyedia, pencairan dana, hingga distribusi bantuan.
Pencairan secara bertahap berdasarkan kebutuhan yang terukur dan terverifikasi dapat memperkecil peluang penyimpangan. Pemerintah daerah, auditor, dan masyarakat juga perlu memperoleh akses terhadap informasi mengenai nilai kontrak, penyedia barang dan jasa, serta realisasi penggunaan anggaran.
Transparansi bukan hambatan birokrasi, melainkan cara memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Lebih dari itu, audit penanggulangan bencana seharusnya tidak hanya memeriksa apakah laporan keuangan telah sesuai dengan aturan. Audit perlu menjawab pertanyaan yang lebih substantif: apakah bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan? Apakah barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan korban? Apakah anggaran menghasilkan perlindungan yang nyata?
Ukuran keberhasilan tidak semestinya berhenti pada besarnya penyerapan anggaran. Sebab, anggaran yang habis dibelanjakan belum tentu berarti kebutuhan masyarakat telah terpenuhi. Negara harus mengukur keberhasilannya melalui keselamatan dan pemulihan kehidupan manusia.
Dalam perspektif etika Islam, kekuasaan bukanlah hak untuk menikmati keistimewaan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya dan keputusan ditetapkan secara adil.
Pesan ini tidak hanya berlaku dalam hubungan antarindividu, tetapi juga dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pejabat yang mengelola uang publik sesungguhnya sedang memegang amanah masyarakat. Ketika amanah itu diselewengkan, yang rusak bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga dasar moral yang memungkinkan kekuasaan memperoleh kepercayaan.
Menjaga keselamatan manusia juga merupakan bagian dari maqashid syariah, khususnya hifz an-nafs atau perlindungan jiwa. Maknanya tidak cukup dibatasi pada larangan menghilangkan nyawa seseorang. Perlindungan jiwa juga menuntut tersedianya sistem sosial dan kelembagaan yang memungkinkan manusia memperoleh pertolongan ketika kehidupannya terancam.
Dalam pengertian ini, pengawasan dana bencana bukan sekadar urusan teknis administrasi negara. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan untuk memastikan bahwa kehidupan manusia ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Barangkali persoalan terbesar kita bukan semata-mata kekurangan peraturan, melainkan belum kokohnya kesadaran bahwa kekuasaan selalu mengandung tanggung jawab terhadap kehidupan orang lain.
Kita dapat membangun gedung pemerintahan, menyusun prosedur pengadaan, dan menyediakan anggaran dalam jumlah besar. Namun, semua itu kehilangan makna ketika orang-orang yang diberi kewenangan justru menjadikan penderitaan masyarakat sebagai kesempatan untuk memperoleh keuntungan.
Hukum memang diperlukan untuk menghukum pelaku. Namun, pembenahan sistem dan pembentukan kesadaran moral juga diperlukan agar penyimpangan tidak terus berulang.
Bencana alam mungkin tidak selalu dapat dicegah, tetapi penderitaan korban tidak boleh diperparah oleh keserakahan manusia. Ketika warga kehilangan rumah, negara harus hadir memberikan perlindungan. Ketika masyarakat kehilangan sumber penghidupan, anggaran publik harus menjadi instrumen pemulihan.
Rakyat tidak sedang meminta kemurahan hati pejabat ketika membutuhkan bantuan. Mereka sedang menuntut haknya sebagai warga negara. Dana bencana bukan milik pejabat dan bukan pula ladang keuntungan bagi perusahaan. Dana tersebut adalah amanah keselamatan rakyat.
Sebab, ukuran kemanusiaan sebuah negara tidak terletak pada seberapa besar anggaran yang disediakan, melainkan pada seberapa “sungguh-sungguh negara” memastikan bahwa tidak ada kehidupan manusia yang dikorbankan demi keuntungan segelintir orang. (*)





