JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperketat pengawasan barang milik daerah (BMD) melalui penerapan aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD). Sistem digital ini digunakan untuk meningkatkan akurasi data aset, mengawasi pengadaan barang, serta memastikan seluruh aset pemerintah tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penerapan e-BMD juga diarahkan untuk mencegah pemborosan anggaran akibat pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan. Setiap perangkat daerah diminta memastikan perencanaan pengadaan didasarkan pada kebutuhan riil, jumlah, dan tingkat urgensi sebelum menggunakan anggaran pemerintah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, M.T., menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib sejak tahap perencanaan hingga pelaporan. Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan BMD tidak hanya berkaitan dengan pencatatan barang, tetapi juga memastikan setiap pengadaan benar-benar dibutuhkan.
“Barang milik daerah ini bersumber dari anggaran pemerintah. Karena itu, sekecil apa pun harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya dalam pelaksanaannya, tetapi juga sejak tahap perencanaan. Tidak bisa tiba-tiba ingin membeli sesuatu tanpa analisis kebutuhan, jumlah, dan tingkat urgensinya,” tegas Dandung.
Dia mencontohkan pengadaan komputer dan kendaraan operasional. Jika suatu perangkat daerah hanya membutuhkan tiga unit, pengadaan lima unit tanpa alasan yang jelas berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
Dandung juga meminta agar tidak ada aset yang sudah dibeli tetapi hanya tersimpan tanpa memberikan manfaat bagi pelayanan maupun pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Jangan sampai ada barang yang sudah dibeli, tetapi tidak bisa dimanfaatkan dan hanya tersimpan. Karena itu, kebutuhan harus dipetakan dengan baik. Pengadaan bukan sekadar keinginan untuk memiliki barang, melainkan harus benar-benar sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Penguatan pengawasan aset tersebut dilakukan melalui penerapan aplikasi e-BMD yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI). Sistem ini mengintegrasikan proses perencanaan kebutuhan, pengadaan, penatausahaan, pencatatan, hingga pelaporan barang milik daerah.
Dandung meminta seluruh pengurus barang dan pengurus barang pembantu di lingkungan Pemkot Malang memahami serta mampu mengoperasikan aplikasi tersebut. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi e-BMD Tahun 2026 di Aliante Hotel and Convention Center, Kota Malang, Rabu (4/11/2026).
“Harapan kami, melalui bimbingan teknis ini, teman-teman yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah semakin memahami aplikasi e-BMD, sehingga dapat mengimplementasikannya secara optimal dalam pelaksanaan tugas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, mengatakan penerapan e-BMD juga menjadi upaya meningkatkan validitas data aset sekaligus mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, data aset yang tercatat dalam sistem harus sesuai dengan kondisi dan keberadaan barang di lapangan. Karena itu, proses validasi, penelusuran, dan penyesuaian data menjadi bagian penting dalam penerapan aplikasi tersebut.
Sebelum menggunakan e-BMD, Pemkot Malang telah mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA). Namun, pengembangan sistem nasional melalui kerja sama Kemendagri dan UI mendorong penyesuaian serta integrasi data ke dalam aplikasi e-BMD.
“Barang milik daerah ini bukan hanya persoalan Kota Malang, tetapi juga menjadi tantangan di seluruh Indonesia. Karena itu, perlu dilakukan validasi, penelusuran, dan penyesuaian antara data yang dimiliki dengan fakta di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus segera dilakukan pencatatan ulang dan peninjauan,” jelas Baihaqi.
Dia menegaskan, data yang dimasukkan ke dalam aplikasi e-BMD harus benar-benar valid. Ketepatan data tersebut diperlukan untuk mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, terutama pada akhir tahun anggaran.
Baihaqi juga mengingatkan bahwa penatausahaan dan pelaporan BMD menjadi salah satu fokus pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, hasil evaluasi dan monitoring Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK) turut menjadi perhatian, terutama terkait kesesuaian pengadaan barang dengan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Karena itu, pengurus barang dan pejabat penatausahaan barang milik daerah diminta memastikan setiap aset tercatat sesuai ketentuan serta didukung dokumen administrasi yang lengkap.
Bimtek Diikuti 184 Peserta
Penguatan pengelolaan aset melalui aplikasi e-BMD tersebut disosialisasikan melalui Bimtek Implementasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, 4–5 November 2026, di Aliante Hotel and Convention Center, Kota Malang.
Kegiatan tersebut diikuti 184 peserta yang terdiri atas 28 pejabat penatausahaan barang milik daerah, 28 pengurus barang, 118 pengurus barang pembantu, dan 10 operator dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang.
Pada hari pertama, kegiatan diikuti 99 peserta dari kecamatan, kelurahan, Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, RSUD, puskesmas, dan UPT Laboratorium Kesehatan.
Sementara pada hari kedua, sebanyak 85 peserta berasal dari berbagai dinas dan badan, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satpol PP, Dinas Pendidikan beserta SMP, serta sejumlah unit pelaksana teknis.
Narasumber kegiatan berasal dari Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, serta BKAD Kota Malang. (har/arf)






