Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

DLH Kota Malang Ajak Perusahaan Turut Kendalikan Emisi Gas Rumah Kaca

Sugi Hartono by Sugi Hartono
5 November 2026

JAVASATU.COM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mengajak perusahaan dan pelaku industri berkontribusi dalam pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK). Keterlibatan sektor swasta dibutuhkan untuk mendukung program lingkungan, mulai dari penanaman pohon, pengembangan hidroponik, hingga kegiatan penghijauan di kawasan permukiman.

Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Matondang. (Foto: Ist/Sugi Hartono)

Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Matondang mengatakan, perusahaan besar memiliki peluang untuk mengambil bagian dalam upaya menekan emisi. Kontribusi tersebut dapat disalurkan melalui dukungan atau subsidi kepada Pemerintah Kota Malang maupun kelompok masyarakat.

“Salah satu itemnya adalah bagaimana perusahaan-perusahaan besar itu memberikan subsidi kepada Pemkot Malang atau langsung kepada kelompok masyarakat untuk pengendalian GRK,” kata Raymond, Kamis (5/11/2026).

Dia mencontohkan perusahaan air minum dalam kemasan yang produknya banyak dikonsumsi masyarakat. Perusahaan tersebut diharapkan memberikan kontribusi terhadap program pelestarian lingkungan sebagai bentuk dukungan atas pemanfaatan sumber daya dan aktivitas usahanya.

ADVERTISEMENT

Pemkot Malang, lanjut Raymond, telah menyiapkan sejumlah lokasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menjalankan program lingkungan, seperti penanaman pohon dan pengembangan hidroponik.

Menurutnya, pengendalian emisi GRK tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan masyarakat juga diperlukan mulai dari lingkungan rumah tangga, RT, RW, hingga kelurahan.

DLH Kota Malang turut mendorong pembuatan lubang resapan biopori di kawasan permukiman. Program tersebut menjadi bagian dari edukasi lingkungan sekaligus dimasukkan dalam kriteria penilaian Lomba Kampung Mbois.

Dari sisi pembiayaan, Raymond menyebut program pengendalian GRK saat ini mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, kemampuan APBD Kota Malang masih terbatas karena harus diprioritaskan untuk penanganan sampah.

“Dari APBN. Kalau mengandalkan APBD, kami sangat minim. Kami masih harus memfokuskan APBD ke penanganan sampah. Karena setiap harinya sampah yang harus kami tangani kurang lebih sekitar 700 ton, itu data sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang,” jelasnya.

Selain mendorong keterlibatan perusahaan dan masyarakat, DLH juga melakukan pengendalian emisi melalui pembenahan pengelolaan sampah. Operasional TPA Supit Urang diarahkan menerapkan sistem sanitary landfill dan tidak lagi menggunakan metode open dumping.

DLH juga menerapkan penyiraman menggunakan bakteri susu di kawasan TPA untuk menekan pelepasan gas metana yang menjadi salah satu penyumbang emisi GRK.

Upaya pengurangan emisi juga dilakukan dari hulu melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R). Pengolahan sampah sejak dari sumber ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA Supit Urang. (har/arf)

Tags: DLH Kota MalangKota Malangpemkot malangsampah
Previous Post

Mentan Salurkan Benih Jagung Rp 1,8 Miliar di Blitar, TNI Dukung Kemandirian Pangan

Next Post

Perempuan Asal Pagak Tewas dalam Insiden KA Dhoho di Malang

Related Posts

Mentan Salurkan Benih Jagung Rp 1,8 Miliar di Blitar, TNI Dukung Kemandirian Pangan
Berita

Mentan Salurkan Benih Jagung Rp 1,8 Miliar di Blitar, TNI Dukung Kemandirian Pangan

5 November 2026
Polres Batu PTDH Bripka Vegantoro Dony yang Tersangkut Kasus Pidana
Berita

Polres Batu PTDH Bripka Vegantoro Dony yang Tersangkut Kasus Pidana

5 November 2026
Diskopindag Kota Malang Latih 50 Manajemen Pabrik Rokok Kelola Keuangan
Berita

Diskopindag Kota Malang Latih 50 Manajemen Pabrik Rokok Kelola Keuangan

5 November 2026
Reses DPRD Kota Malang, Ginanjar Soroti Data DTSEN hingga Bantuan Pendidikan
Berita

Reses DPRD Kota Malang, Ginanjar Soroti Data DTSEN hingga Bantuan Pendidikan

5 November 2026
Mas Dhito Bantu Urus NIK dan Sekolah Cucu Bu Umi, Rumah Akan Direnovasi
Berita

Mas Dhito Bantu Urus NIK dan Sekolah Cucu Bu Umi, Rumah Akan Direnovasi

4 November 2026
Residivis Kurir Sabu di Gresik Ditangkap, Polisi Sita 57,96 Gram
Berita

Residivis Kurir Sabu di Gresik Ditangkap, Polisi Sita 57,96 Gram

4 November 2026
Next Post
Perempuan Asal Pagak Tewas dalam Insiden KA Dhoho di Malang

Perempuan Asal Pagak Tewas dalam Insiden KA Dhoho di Malang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com