Javasatu,Malang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tentang gratifikasi, Selasa (8/9/2020) di Ngalam Command Centre.

Acara yang digelar secara virtual tersebut, dihadiri Walikota Malang H Sutiaji, Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko dan Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto. Serta jajaran pejabat dan ASN Pemkot malang.
Walikota Malang, H Sutiaji menuturkan, gratifikasi itu muncul karena adanya pembiasaan menjadi kebiasaan yang tidak baik, dan itu harus ditinggalkan.
“Ini mungkin bisa terjadi karena merasa sudah jadi kebiasaan, itu dianggap benar. Ini yang harus dievaluasi dan dicermati. Pedomannya adalah aspek regulasi dan hukum” tegas Sutiaji, Selasa (8/9/2020).

Sutiaji menambahkan, kontrol yang esensi adalah Tuhan, artinya ada atau tidak ada reward dan punishmen, kita semua harus sadar bahwa setiap gerak kita diawasi Tuhan.
“Itu akan jadi pegangan dan pedoman moral untuk kita semua” imbuh Sutiaji.

Sementara itu, Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi KPK RI, Sugiarto Abdurrahman, dalam paparannya mengatakan, gratifikasi itu berhimpitan dengan adat budaya ketimuran.
“Ini karena dipahami sebagai nilai penghormatan dan sisi kemanusiaan. Itu wajar, tapi apabila tidak pada posisi yang tepat dan benar, ini yang menjadi ruang serta bibit korupsi” urai Sugiarto.
Kebiasaan memberi dan meminta, lanjut Sugiarto, akan memberi kecenderungan pintu awal gratifikasi dan korupsi.
“Larangan gratifikasi juga akan meminimalisir dan atau menghilangkan konflik interes” imbuhnya.
Diakhir paparannya, UU 20/2001 tentang Gratifikasi, diharapkan menjadi pedoman setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara.
“Dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya” pungkas Sugiarto. (Saf)