email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 5 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kades Pagak Segera Dipanggil Bawaslu Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
1 Desember 2020

BacaJuga :

Polres Malang Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Musim Hujan

OPINI: Reformasi Fiskal Digital dan Transparansi Keuangan Publik

JAVASATU.COM-MALANG- Dugaan keterlibatan Kepala Desa Pagak, Muasan kampanye mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor 2, Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono (LADUB) segera dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang.

Kepala Desa Pagak (dua dari kiri memakai seragam Korpri) mengangkat dua jari berbentuk pistol bersama perangkat desa dan warga di salah satu rumah, pada 27 November 2020. (Foto: Istimewa/Javasatu.com)

“Besok (2/12) akan kita panggil ke kantor bawaslu untuk dimintai keterangan” kata George da Silva, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Malang, saat dihubungi via sambungan telepon, Selasa (1/12/2020).

Ditambahkan, dirinya mengaku sudah memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pagak untuk menelusuri kejadian tersebut.

“Ada 1 orang kades, 2 perangkat desa, dan 1 korwilnya LADUB Kecamatan Pagak. Saya sudah memerintahkan teman-teman Panwascam Pagak untuk melakukan penelusuran” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (30/11/2020), Kades Pagak, Muasan diduga terlibat dalam kampanye mendukung Paslon LADUB pada 27 November 2020. Hal itu, ada temuan berupa foto kades bersama perangkat desa setempat serta dua warga mengangkat tangan kanan dengan simbol dua jari bentuk pistol di salah satu rumah warga dengan memakai seragam Korpri.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 71 ayat 1 dijelaskan, Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Polres Malang Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Musim Hujan

OPINI: Reformasi Fiskal Digital dan Transparansi Keuangan Publik

ADVERTISEMENT

Seorang Marbot Masjid di Driyorejo Ditangkap Polisi Asusila Anak 7 Tahun

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Program MBG di Kebumen Sangat Dirasakan Penerima Manfaat

Prev Next

POPULER HARI INI

SPPG Celaket Malang Salurkan Makanan Bergizi untuk Siswa, Program Prabowo Disambut Antusias

Warga Griya Shanta Tolak Jalan Tembus, Unggah Video Penolakan di YouTube

OPINI: Reformasi Fiskal Digital dan Transparansi Keuangan Publik

Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali, 62,5 Hektare Lahan Diamankan

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

BERITA LAINNYA

OPINI: Reformasi Fiskal Digital dan Transparansi Keuangan Publik

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Program MBG di Kebumen Sangat Dirasakan Penerima Manfaat

Presiden Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Tambah 30 Rangkaian Kereta Jabodetabek Senilai Rp5 Triliun

Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali, 62,5 Hektare Lahan Diamankan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Fakta di Balik Tembok Griya Shanta Malang yang Akan Dibongkar, Ada Pagar Besi

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

BRI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa Lewat Program Desa BRILiaN di Pacitan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved