email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

KEJAM, Wanita Selingkuhan Tewas Disiram Air Keras

Gegara Minta Uang

by Agung Baskoro
9 Februari 2021

Javasatu,Malang- Korbannya adalah perempuan berinisial NA, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang tewas di tangan lelaki yang disebut sebagai pacarnya. Pelakunya berinisial MHS (36), warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada 23 Desember 2020 lalu.

Pelaku MHS diamankan di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, kenekatan pelaku menyiram air keras ke tubuh selingkuhannya karena didasari permintaan sejumlah uang.

“Awalnya korban minta uang Rp 5 juta kepada tersangka. Namun, tersangka hanya mampu memberinya senilai Rp 3 juta,” ungkap Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (9/1/2021).

Karena uang yang diterima itu tidak sesuai keinginannya, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka, hingga membuat tersangka berang.

“Tersangka menguntit korban dari belakang. Ketika masuk di wilayah Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang tersangka menyalip lalu menghadang korban dan langsung menyirami tubuh korban dengan air keras,” tutur Hendri.

Korban mengalami luka cukup parah hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

“Namun, setelah beberapa hari menjalani perawatan, nyawa korban tidak tertolong,” ujarnya.

BacaJuga :

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Pelaku berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya pada 31 Januari 2021 lalu di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Hendri memastikan bahwa antara tersangka dan korban memiliki hubungan yang istimewa.

“Tersangka ini punya istri. Jadi diduga korban adalah selingkuhan tersangka,” bebernya.

Berita lain di jaringan kami: Soal Dugaan Intervensi Kasi Datun, Kejari Jember: Tanyakan Langsung ke Kejaksaan Tinggi – Imperiumdaily.com

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 hingga 9 tahun penjara. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan TajinanPembunuhanPolres MalangSelingkuhan tewas disiram air keras

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Malang Raya Roundtable Jelang Arema vs Persebaya, Polisi Belum Beri Izin Pertandingan

NasDem Malang Raya Minta Tempo Klarifikasi Pemberitaan Surya Paloh

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pemkot Kediri Sulap Kelurahan Ketami Jadi Kampung Ikan Cupang Lewat Program DAK TPPKT

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-Alun Kediri Segera Dimulai

Pengamat Nilai UNIPOL Jadi Instrumen Strategis Polri Perkuat SDM dan Peradaban Bangsa

MCC Bukan Beban APBD: Kekeliruan Cara Pandang dalam Membaca Ekonomi Kreatif

Warga Kembru Kembali dari Pengungsian, Kibarkan Bendera Merah Putih

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved