email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

KEJAM, Wanita Selingkuhan Tewas Disiram Air Keras

Gegara Minta Uang

by Agung Baskoro
9 Februari 2021

Javasatu,Malang- Korbannya adalah perempuan berinisial NA, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang tewas di tangan lelaki yang disebut sebagai pacarnya. Pelakunya berinisial MHS (36), warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada 23 Desember 2020 lalu.

Pelaku MHS diamankan di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, kenekatan pelaku menyiram air keras ke tubuh selingkuhannya karena didasari permintaan sejumlah uang.

“Awalnya korban minta uang Rp 5 juta kepada tersangka. Namun, tersangka hanya mampu memberinya senilai Rp 3 juta,” ungkap Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (9/1/2021).

Karena uang yang diterima itu tidak sesuai keinginannya, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka, hingga membuat tersangka berang.

“Tersangka menguntit korban dari belakang. Ketika masuk di wilayah Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang tersangka menyalip lalu menghadang korban dan langsung menyirami tubuh korban dengan air keras,” tutur Hendri.

Korban mengalami luka cukup parah hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

“Namun, setelah beberapa hari menjalani perawatan, nyawa korban tidak tertolong,” ujarnya.

BacaJuga :

Bobol Rumah Warga di Tumpang, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Motor

Balap Liar di Gondanglegi Dibubarkan Polisi Usai Laporan Warga Masuk 110

Pelaku berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya pada 31 Januari 2021 lalu di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Hendri memastikan bahwa antara tersangka dan korban memiliki hubungan yang istimewa.

“Tersangka ini punya istri. Jadi diduga korban adalah selingkuhan tersangka,” bebernya.

Berita lain di jaringan kami: Soal Dugaan Intervensi Kasi Datun, Kejari Jember: Tanyakan Langsung ke Kejaksaan Tinggi – Imperiumdaily.com

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 hingga 9 tahun penjara. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan TajinanPembunuhanPolres MalangSelingkuhan tewas disiram air keras

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bobol Rumah Warga di Tumpang, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Motor

Balap Liar di Gondanglegi Dibubarkan Polisi Usai Laporan Warga Masuk 110

Lembah Ken Arok Gunung Katu Malang Diproyeksikan Jadi Wisata Alam

Klinik NU Annahdlah Disiapkan Jadi Faskes BPJS Warga Dukun

TNI dan Warga Gotong Royong Pulihkan Polindes Pascabencana di Aceh Tengah

MWCNU Dukun Konsolidasi Awal 2026, Siapkan Agenda Besar Harlah ke-103 NU

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

Wali Kota Wahyu Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Rakyat

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

Kapolresta Malang Kota di Era Kombes Pol Nanang Haryono

BERITA LAINNYA

TNI dan Warga Gotong Royong Pulihkan Polindes Pascabencana di Aceh Tengah

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved