email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 29 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polsek Manyar Ungkap Penipu Dengan Modus Tawaran Kerja

by Sudasir Al Ayyubi
11 Maret 2021

Javasatu,Gresik- Jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan yang sering beraksi di dunia perekrutan kerja. Pelaku menggunakan modus menawarkan pekerjaan dan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk kelancaran proses bagi pencari kerja.

Tersangka berinisial PA (32) warga Desa Roomo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kepolisian menangkapnya saat tersangka berada di rumah. Bahkan, korban PA di tahun 2020 mencapai 22 orang.

“Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 para pencari kerja tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH.

Polse Manyar mengamankan PA (32) sebagai pelaku penipuan berkedok penawaran kerja. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Dari keterangan kepolisian, tersangka tercatat pernah melakukan tindak pidana penipuan hingga berhenti di tahun 2019 lalu. Korbannya sama, yakni para pencari kerja.

Rupanya PA belum jera dengan tindakannya yang banyak merugikan para korbannya tersebut. Hingga di tahun 2021, tersangka harus berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami mengamankan tersangka, penipuan merupakan mata pencahariannya dan ini berulang,” ungkap Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH.

Kepolisian menghimbau untuk tidak termakan tipu muslihat para pemberi kerja. Sebagai bentuk kewaspadaan, masyarakat wajib teliti mengenai keabsahan dan legalitas terkait lamaran kerja.

“Warga manyar tetap berhati-hati. Terlebih dimasa pandemi aksi seperti ini cukup meresahkan. Cek kembali keabsahan, legalitas terkait lamaran kerja dan sejenisnya,” pungkasnya.

Wajib Bayar Sebagai Syarat Kerja

Dalam upaya penipuan terhadap korbannya, PA mengenalkan diri sebagai karyawan PT Ume Sembada yang telah bekerja selama 9 tahun. Ia pun tidak ragu memperlihatkan kartu pengenalnya.

Awalnya, pelaku meminta persyaratan ringan agar korban mendapat pekerjaannya. Berupa mengirimkan foto separuh badan dan foto KTP. Namun di tahap ini, pelaku mulai menarik biaya ke pihak korban, yakni meminta uang 800 ribu rupiah dengan alasan untuk pembelian atribut.

BacaJuga :

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

Rama adalah warga Manyar yang menjadi salah seorang korban yang termakan tipu muslihatnya. Korban bahkan sempat mengajak temannya yang lain, yaitu Askur Afandi alias Afan warga Socah, Bangkalan. Total, uang sebesar 1,8 juta rupiah terbayarkan ke pelaku.

Ternyata tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta uang sebesar 400 ribu rupiah dan 300 ribu rupiah kepada para korban dengan alasan untuk membeli seragam.

Korban ketiga, Alfi  Syahrin alias Alfin, juga mengalami hal sama. Ia harus membayar uang ke PA sebesar 1,7 juta rupiah. Bahkan, pelaku kembali meminta tambahan 600 ribu rupiah dengan dalih agar lekas diterima kerja,

Para korban yang merasa tertipu, kompak melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Manyar.

“Ketiga korban dijanjikan bekerja di bagian outsourching perusahaan ternama” tegas Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH.

Kepolisian menjerat PA dengan Pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. (Bas/Krs)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Penipuan modus tawaran kerja

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

BERITA LAINNYA

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Jaga Pesisir dari Abrasi, JMSI Sumenep Tanam Ribuan Mangrove

Didik Sucahyo Eks Elpamas Luncurkan Single D-Bass Project di Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved