email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 14 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polsek Manyar Ungkap Penipu Dengan Modus Tawaran Kerja

by Sudasir Al Ayyubi
11 Maret 2021

Javasatu,Gresik- Jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan yang sering beraksi di dunia perekrutan kerja. Pelaku menggunakan modus menawarkan pekerjaan dan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk kelancaran proses bagi pencari kerja.

Tersangka berinisial PA (32) warga Desa Roomo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kepolisian menangkapnya saat tersangka berada di rumah. Bahkan, korban PA di tahun 2020 mencapai 22 orang.

“Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 para pencari kerja tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH.

Polse Manyar mengamankan PA (32) sebagai pelaku penipuan berkedok penawaran kerja. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Dari keterangan kepolisian, tersangka tercatat pernah melakukan tindak pidana penipuan hingga berhenti di tahun 2019 lalu. Korbannya sama, yakni para pencari kerja.

Rupanya PA belum jera dengan tindakannya yang banyak merugikan para korbannya tersebut. Hingga di tahun 2021, tersangka harus berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami mengamankan tersangka, penipuan merupakan mata pencahariannya dan ini berulang,” ungkap Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH.

Kepolisian menghimbau untuk tidak termakan tipu muslihat para pemberi kerja. Sebagai bentuk kewaspadaan, masyarakat wajib teliti mengenai keabsahan dan legalitas terkait lamaran kerja.

BacaJuga :

HKTI Kabupaten Malang Kukuhkan 1.000 Pengurus Kecamatan, Perkuat Kedaulatan Pangan Desa

Proyek Drainase Suhat Kota Malang Selesai, Kontraktor Masih Diwajibkan Ini

“Warga manyar tetap berhati-hati. Terlebih dimasa pandemi aksi seperti ini cukup meresahkan. Cek kembali keabsahan, legalitas terkait lamaran kerja dan sejenisnya,” pungkasnya.

Wajib Bayar Sebagai Syarat Kerja

Dalam upaya penipuan terhadap korbannya, PA mengenalkan diri sebagai karyawan PT Ume Sembada yang telah bekerja selama 9 tahun. Ia pun tidak ragu memperlihatkan kartu pengenalnya.

Awalnya, pelaku meminta persyaratan ringan agar korban mendapat pekerjaannya. Berupa mengirimkan foto separuh badan dan foto KTP. Namun di tahap ini, pelaku mulai menarik biaya ke pihak korban, yakni meminta uang 800 ribu rupiah dengan alasan untuk pembelian atribut.

Rama adalah warga Manyar yang menjadi salah seorang korban yang termakan tipu muslihatnya. Korban bahkan sempat mengajak temannya yang lain, yaitu Askur Afandi alias Afan warga Socah, Bangkalan. Total, uang sebesar 1,8 juta rupiah terbayarkan ke pelaku.

Ternyata tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta uang sebesar 400 ribu rupiah dan 300 ribu rupiah kepada para korban dengan alasan untuk membeli seragam.

Korban ketiga, Alfi  Syahrin alias Alfin, juga mengalami hal sama. Ia harus membayar uang ke PA sebesar 1,7 juta rupiah. Bahkan, pelaku kembali meminta tambahan 600 ribu rupiah dengan dalih agar lekas diterima kerja,

Para korban yang merasa tertipu, kompak melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Manyar.

“Ketiga korban dijanjikan bekerja di bagian outsourching perusahaan ternama” tegas Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH.

Kepolisian menjerat PA dengan Pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. (Bas/Krs)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Penipuan modus tawaran kerja

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

HKTI Kabupaten Malang Kukuhkan 1.000 Pengurus Kecamatan, Perkuat Kedaulatan Pangan Desa

Proyek Drainase Suhat Kota Malang Selesai, Kontraktor Masih Diwajibkan Ini

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang, Panglima TNI Dampingi

Warga Bojonegoro Ingin Berolahraga? Manfaatkan GOR dan Stadion Ini

Asep Kusdinar dan Prof Bisri Orkestrasi Sepak Bola Senang Jatim

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Lapas Malang Perkuat Sinergi dengan Media, Pastikan Keterbukaan Informasi Publik

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Cetak SDM Unggul Berbasis Iptek

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Asep Kusdinar dan Prof Bisri Orkestrasi Sepak Bola Senang Jatim

Kapolres Batu Resmi Berganti, AKBP Aris Purwanto Gantikan AKBP Andi Yudha

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Proyek Drainase Suhat Kota Malang Selesai, Kontraktor Masih Diwajibkan Ini

BERITA LAINNYA

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Bangun UMKM Sebelum 30 Tahun, Finetrus Kembangkan Bisnis Sprei Lokal Lewat Shopee

Publik Apresiasi Dittipidsiber Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judol, Aset Rp 96,7 Miliar Disita

Kapendim Blora Ajak Gen Z Bijak Bermedia Sosial

OPINI: Keterbatasan Kebijakan Fiskal dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Makro

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Target 500 Sekolah hingga 2029

Eksplor Jogja, Murid SMP YPI Darussalam 1 Cerme Study Tour Sambil Belajar Vlog Digital

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved