email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polsek Manyar Ungkap Penipu Dengan Modus Tawaran Kerja

by Sudasir Al Ayyubi
11 Maret 2021

Javasatu,Gresik- Jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan yang sering beraksi di dunia perekrutan kerja. Pelaku menggunakan modus menawarkan pekerjaan dan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk kelancaran proses bagi pencari kerja.

Tersangka berinisial PA (32) warga Desa Roomo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kepolisian menangkapnya saat tersangka berada di rumah. Bahkan, korban PA di tahun 2020 mencapai 22 orang.

“Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 para pencari kerja tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH.

Polse Manyar mengamankan PA (32) sebagai pelaku penipuan berkedok penawaran kerja. (Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Dari keterangan kepolisian, tersangka tercatat pernah melakukan tindak pidana penipuan hingga berhenti di tahun 2019 lalu. Korbannya sama, yakni para pencari kerja.

Rupanya PA belum jera dengan tindakannya yang banyak merugikan para korbannya tersebut. Hingga di tahun 2021, tersangka harus berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami mengamankan tersangka, penipuan merupakan mata pencahariannya dan ini berulang,” ungkap Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH.

Kepolisian menghimbau untuk tidak termakan tipu muslihat para pemberi kerja. Sebagai bentuk kewaspadaan, masyarakat wajib teliti mengenai keabsahan dan legalitas terkait lamaran kerja.

“Warga manyar tetap berhati-hati. Terlebih dimasa pandemi aksi seperti ini cukup meresahkan. Cek kembali keabsahan, legalitas terkait lamaran kerja dan sejenisnya,” pungkasnya.

Wajib Bayar Sebagai Syarat Kerja

Dalam upaya penipuan terhadap korbannya, PA mengenalkan diri sebagai karyawan PT Ume Sembada yang telah bekerja selama 9 tahun. Ia pun tidak ragu memperlihatkan kartu pengenalnya.

BacaJuga :

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Orang Ditangkap

Awalnya, pelaku meminta persyaratan ringan agar korban mendapat pekerjaannya. Berupa mengirimkan foto separuh badan dan foto KTP. Namun di tahap ini, pelaku mulai menarik biaya ke pihak korban, yakni meminta uang 800 ribu rupiah dengan alasan untuk pembelian atribut.

Rama adalah warga Manyar yang menjadi salah seorang korban yang termakan tipu muslihatnya. Korban bahkan sempat mengajak temannya yang lain, yaitu Askur Afandi alias Afan warga Socah, Bangkalan. Total, uang sebesar 1,8 juta rupiah terbayarkan ke pelaku.

Ternyata tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta uang sebesar 400 ribu rupiah dan 300 ribu rupiah kepada para korban dengan alasan untuk membeli seragam.

Korban ketiga, Alfi  Syahrin alias Alfin, juga mengalami hal sama. Ia harus membayar uang ke PA sebesar 1,7 juta rupiah. Bahkan, pelaku kembali meminta tambahan 600 ribu rupiah dengan dalih agar lekas diterima kerja,

Para korban yang merasa tertipu, kompak melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Manyar.

“Ketiga korban dijanjikan bekerja di bagian outsourching perusahaan ternama” tegas Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH.

Kepolisian menjerat PA dengan Pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. (Bas/Krs)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Penipuan modus tawaran kerja

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

BUMDes Ardiles Singosari Bangun Sentra Ketahanan Pangan, Dukung MBG

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Orang Ditangkap

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Polres Gresik Sosialisasikan KUHAP 2025, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Pelantikan Anak Bupati Malang Jadi Kadis Disorot, PDIP: Jangan Nilai dari Latar Belakang

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pemkot Kediri Sulap Kelurahan Ketami Jadi Kampung Ikan Cupang Lewat Program DAK TPPKT

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved