email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sepi Imbas Pandemi, Seorang Montir Beralih Jadi Petani Ganja

by Agung Baskoro
3 September 2021

JAVASATU-MALANG- Alasan pemuda yang keseharianya sebagai montir motor ini cukup menarik, yaitu kerjaannya sepi. Pemuda berinisial TB (30) nekat menanam daun ganja di lereng gunung Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono saat press conference TSK Petani Ganja di Mapolres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

TB sendiri tertangkap petugas Satnarkoba Polres Malang saat berada di rumah kos di jalan Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Rabu (1/8/2021) pukul 06.30 WIB. Dari hasil penggeledahan dan pengembangan penyelidikan, TB ternyata punya tanaman ganja.

“Semula petugas kami di Reskoba melakukan penangkapan di rumah kos tersangka di desa Sumberpasir, Pakis. Dari sini kita dapati barang bukti berupa 2 poket ranting daun ganja dan biji ganja kering,” ungkap Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono.

Bagoes melanjutkan, saat ditangkap TB mengaku telah menanam pohon ganja sendiri di ladang miliknya yang ada di lereng gunung perbatasan atara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.

“Dari ladang ganja tersebut kami menemukan 56 pohon ganja. Pelaku nemperoleh bibit ganja dari Bali. Membeli daun ganja, ranting dan biji ganja pada seseorang yang bernama JW. Biji ganja kemudian dikumpulkan dan di tanam di ladang,” tegas Bagoes.

Setelah tanaman ganja cukup besar, kata Bagoes, pelaku memanen ganja dan dikeringkan, lantas dipasarkan ke daerah Lumajang dan Malang.

“Pelaku sudah sering menjual ganja yang ditanam sendiri. Keuntungannya dapat dua juta rupiah,” beber Bagoes.

BacaJuga :

Pencuri Kotak Amal di Lawang Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Cekcok di Warung Seafood Singosari Berujung Pembacokan, Pelaku Diringkus

Atas perbuatannya, TB di jerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 2 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, TB mengaku sebelum menanam ganja, dirinya bekerja sebagai montir di Bali. “Saya kerja jadi montir di Bali. Karena Pandemi, bengkel sepi. Saya pulang kampung. Lalu buka bengkel sendiri,” ujar TB.

Baca Juga:
  • TWK KPK Konstitusional, DPP LPPI Apresiasi Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi – Kliktimes.com
  • Ribuan Vaksin Sinovac untuk Warga Pakisaji – Malangartchannel.com

Awal mula menanam ganja, TB berdalih dapat bibit ganja dari Bali. “Saya beli di Bali. Saya tanam di ladang. Karena mau beli yang kering juga mahal. Ya saya tanam sendiri. Saya kasih pupuk kandang dan kimia. Kalau pupuk kandang ganja yang kita konsumsi pengaruhnya di badan. Buat kerja enak. Tapi kalau kita kasih pupuk kimia, efeknya hanya di kepala,” pungkas TB. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Bagoes Wibisonokapolres malangnarkobaPolres Malang

Comments 3

  1. Ping-balik: Santri Ponpes Miftahul Ulum Ganjaran Gondanglegi Ikuti Vaksinasi Merdeka Polres Malang - Malangartchannel
  2. Ping-balik: Penyambutan Saipul Jamil Berlebihan, Tak Mendidik dan Sakiti Korban - KlikTimes
  3. Ping-balik: Wali Kota Sutiaji: Kompetensi dan Integritas Tak Ada Artinya Jika Tak Dikuatkan Oleh Etika Dan Moral - Malangartchannel

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Prev Next

POPULER HARI INI

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

BERITA LAINNYA

Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

Ibrahim Mbaye, Aset Akademi PSG yang Bersinar di Tim Utama

SMP Negeri 1 Gresik Lahirkan Puluhan Hafiz dan Hafizah

Pawsicles Bawa Nostalgia Cinta SMA Lewat ‘Bittersweet Memories’

MUI Gresik Matangkan Strategi Program 2026, Perkuat Kolaborasi Antar Komisi

DPRD Kabupaten Malang: Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Kualitas Produk

Guru Besar UIN Malang: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Momentum “Taubat Ekologi”

RUU Polri Ubah Batas Pensiun, Analis: Strategis dan Rasional

Warkop Keraton, Hadirkan Nuansa Rumah Khas Blitar Era 1980-an

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved