email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 17 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rp 3,5 Miliar Pegadaian Tambak Bawean

by Sudasir Al Ayyubi
1 Juni 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Usai melakukan pemeriksaan kasus korupsi Rp. 3,5 miliar di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak Pulau Bawean, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni BT dan QA. Kedua tersangka kemudian ditahan di Lapas Banjarsari Cerme pada Selasa (31/5/2022) malam.

Salah satu tersangka digiring petugas Kejari Gresik. (Foto: Istimewa)

Di hadapan awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Muhammad Hamdan Saragih menyampaikan, BT merupakan mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak Bawean. Sedangkan QA adalah seorang nasabah yang juga berprofesi sebagai dokter.

Menurut Kajari Gresik, setelah melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan lengkap maka keduanya yakni BT dan QA ditetapkan menjadi tersangka.

“Mereka memiliki peran masing-masing. BT berperan mengeluarkan emas tanpa melalui prosedur dari PT Pegadaian. QA berperan mengumpulkan emas dari masyarakat” terang Muhammad Hamdan, Selasa (31/5/2022).

Kajari Gresik membeberkan, berawal pada tahun 2021, QA menjalani bisnis mirip investasi. QA mengumpulkan emas dari masyarakat. Kemudian emas tersebut digadaikan QA ke Kantor Unit Pelayanan Cabang PT. Pegadaian Kecamatan Tambak.

“Ternyata uang pinjaman dari gadai emas tersebut dipakai sendiri oleh QA. Masyarakat yang emasnya digadaikan curiga bahwa bisnis investasi tersebut tidak ada, masyarakat meminta emasnya kembali” ungkap Kajari Gresik.

Saat ditagih, lanjut Kajari Gresik, BT yang saat itu menjabat Kepala Unit Pelayanan Cabang Pegadaian Kecamatan Tambak mengeluarkan jaminan emas kepada QA tanpa melalui prosedur. Artinya uang Pegadaian milik negara belum bayarkan. Dengan cara itu keduanya mengelabui, seolah-olah dibuat sudah lunas.

BacaJuga :

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

“Berdasarkan keterangan ahli yang kita peroleh atas perbuatan kedua tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 3,5 miliar. Dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun” urai Kajari Gresik.

Kajari menambahkan, terkait jumlah korban akibat bisnis investasi emas yang dijalani tersangka QA kemungkinan bisa berkembang.

“Dan kami akan perdalam kasus ini” ujar Kajari Gresik.

Terkait peningkatan status tersangka terhadap kliennya, Tim Penasehat Hukum dari Kuasa Hukum Mustofa advokat dan rekan yang diwakili Mohammad Dilah Rizal Fauzi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum. Upaya hukum selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tim dan tersangka.

“Salah satu upaya hukum yang ditempuh yaitu mengajukan permohonan penangguhan penahanan” pungkasnya. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan TambakKejari GresikkorupsiPT PegadaianPulau Bawean

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

17 Warga Gresik Lahir 17 Agustus Dapat SIM Gratis

Bukan Sekadar Makanan, 3 Kuliner Ini Punya Cerita Sejarah Gresik

Iing Dorong Pramuka Jadi Ruang Tumbuh Generasi Muda Majalengka

Pernah Kerja di Rumah Korban, Pria di Wagir Malang Curi Laptop

TNI Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Kenapa Ratusan Santri Gowes dari Gresik ke Ponpes Kranji Lamongan? Ini Sejarahnya

NU Dorong Ekosistem Pertanian untuk Dukung Program MBG

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Begini Cara Anak Jalanan Gresik Rayakan Kemerdekaan RI di Tengah Keterbatasan

Gempa NTT, TNI Siapkan Jalur Udara-Laut untuk Kirim Bantuan

Prev Next

POPULER HARI INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Bukan Sekadar Makanan, 3 Kuliner Ini Punya Cerita Sejarah Gresik

17 Warga Gresik Lahir 17 Agustus Dapat SIM Gratis

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

17 Warga Gresik Lahir 17 Agustus Dapat SIM Gratis

Bukan Sekadar Makanan, 3 Kuliner Ini Punya Cerita Sejarah Gresik

Iing Dorong Pramuka Jadi Ruang Tumbuh Generasi Muda Majalengka

Pernah Kerja di Rumah Korban, Pria di Wagir Malang Curi Laptop

TNI Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Kenapa Ratusan Santri Gowes dari Gresik ke Ponpes Kranji Lamongan? Ini Sejarahnya

NU Dorong Ekosistem Pertanian untuk Dukung Program MBG

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Begini Cara Anak Jalanan Gresik Rayakan Kemerdekaan RI di Tengah Keterbatasan

Gempa NTT, TNI Siapkan Jalur Udara-Laut untuk Kirim Bantuan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved