email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Tuesday, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rp 3,5 Miliar Pegadaian Tambak Bawean

by Sudasir Al Ayyubi
1 June 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Usai melakukan pemeriksaan kasus korupsi Rp. 3,5 miliar di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak Pulau Bawean, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni BT dan QA. Kedua tersangka kemudian ditahan di Lapas Banjarsari Cerme pada Selasa (31/5/2022) malam.

Salah satu tersangka digiring petugas Kejari Gresik. (Foto: Istimewa)

Di hadapan awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Muhammad Hamdan Saragih menyampaikan, BT merupakan mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak Bawean. Sedangkan QA adalah seorang nasabah yang juga berprofesi sebagai dokter.

Menurut Kajari Gresik, setelah melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan lengkap maka keduanya yakni BT dan QA ditetapkan menjadi tersangka.

“Mereka memiliki peran masing-masing. BT berperan mengeluarkan emas tanpa melalui prosedur dari PT Pegadaian. QA berperan mengumpulkan emas dari masyarakat” terang Muhammad Hamdan, Selasa (31/5/2022).

Kajari Gresik membeberkan, berawal pada tahun 2021, QA menjalani bisnis mirip investasi. QA mengumpulkan emas dari masyarakat. Kemudian emas tersebut digadaikan QA ke Kantor Unit Pelayanan Cabang PT. Pegadaian Kecamatan Tambak.

“Ternyata uang pinjaman dari gadai emas tersebut dipakai sendiri oleh QA. Masyarakat yang emasnya digadaikan curiga bahwa bisnis investasi tersebut tidak ada, masyarakat meminta emasnya kembali” ungkap Kajari Gresik.

Saat ditagih, lanjut Kajari Gresik, BT yang saat itu menjabat Kepala Unit Pelayanan Cabang Pegadaian Kecamatan Tambak mengeluarkan jaminan emas kepada QA tanpa melalui prosedur. Artinya uang Pegadaian milik negara belum bayarkan. Dengan cara itu keduanya mengelabui, seolah-olah dibuat sudah lunas.

“Berdasarkan keterangan ahli yang kita peroleh atas perbuatan kedua tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 3,5 miliar. Dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun” urai Kajari Gresik.

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Kajari menambahkan, terkait jumlah korban akibat bisnis investasi emas yang dijalani tersangka QA kemungkinan bisa berkembang.

“Dan kami akan perdalam kasus ini” ujar Kajari Gresik.

Terkait peningkatan status tersangka terhadap kliennya, Tim Penasehat Hukum dari Kuasa Hukum Mustofa advokat dan rekan yang diwakili Mohammad Dilah Rizal Fauzi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum. Upaya hukum selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tim dan tersangka.

“Salah satu upaya hukum yang ditempuh yaitu mengajukan permohonan penangguhan penahanan” pungkasnya. (Bas/Saf)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Tags: Kecamatan TambakKejari GresikkorupsiPT PegadaianPulau Bawean

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Perayaan Hari Keris di Bakorwil Malang, Tugu Tirta Gaungkan Inovasi Air Bersih

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER HARI INI

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Kecamatan Bungah Juara Umum MTQ Gresik 2026

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

TNI Tegaskan Dua Insiden Penembakan di Papua Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Aksi KKB Tewaskan 12 Orang, Warga Sinak Terpaksa Mengungsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved