email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti, Pelanggar Hukum Tak Ada Toleransi

by Agung Baskoro
12 Juli 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan, berupa, 187 gram sabu, 9 poket ganja, ganja kering sebanyak 995,31 gram, 130 poket sabu, pil koplo 190.858 butir, dan 31 jenis obat-obatan terlarang lainya. Serta, sejumlah barang bukti hasil kejahatan pidana umum mulai senjata tajam, gergaji, kunci T, telepon genggam hingga timbangan elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Dyah Yuli Astuti (dua dari kanan). Bupati Malang HM Sanusi (dua dari kiri). (Foto: Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Dyah Yuli Astuti menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Januari hingga Juni 2022.

“Untuk obat-obatan ilegal ada 31 macam dan semua ini dari 289 perkara periode Januari hingga Juni tahun 2022,” terangnya, di halaman Kejari Kabupaten Malang, Selasa (12/7/2022).

Pemusnahan ini dilakukan untuk memberi pandangan dan pembelajaran pada masyarakat, bahwa pelanggaran hukum tidak ada toleransi dan akan ditindak, sedang barang bukti akan dilakukan pemusnahan.

“Dalam hal ini jaksa mempunyai kewenangan khusus berdasarkan UU, untuk melakukan pemusnahan barang bukti pada perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata, Diah.

“Dengan dilakukan pemusnahan BB itu membuat efek jerah bagi masyarakat, agar kedepannya wilayah kabupaten Malang menjadi aman nyaman dari perbuatan pidana,” imbuh, Diah.

Ditempat sama, Bupati Malang HM Sanusi yang hadir dalam pemusnahan barang bukti berharap, semoga kedepan kasus pidana bisa makin berkurang, sehingga perkara pidana yang ada di Kabupaten Malang makin menurun. Maka akan menciptakan kondisi Kabupaten Malang yang aman, tentram dan Makmur.

BacaJuga :

Balap Liar di Gondanglegi Dibubarkan Polisi Usai Laporan Warga Masuk 110

Lembah Ken Arok Gunung Katu Malang Diproyeksikan Jadi Wisata Alam

“Semoga kesadaran masyarakat akan hukum lebih baik lagi. Contohnya dinegara maju, dimana taat aturan itu warga negaranya bangga. Mereka bangga kalau tidak melanggar hukum. Sebab hukum itu untuk kepentingan bersama dan pribadi. Karena melanggar aturan itu keuntungan sesaat dan banyak mudhorotnya,” kata Sanusi.

Oleh karena itu, kedepan Sanusi berharap Kejari Kabupaten Malang terus menggiatkan sosialisasi akan pentingnya taat hukum kepada masyarakat. Begitu pula sebaliknya, masyarakat pun diharap juga taat dan sadar akan hukum.

“Taat aturan hukum itu bisa dimulai dari atas, sehingga yang bawah bisa mengikuti. Minimal dari sekarang kita memberi contoh dan taat aturan hukum. Memberi contoh perbuatan itu lebih baik dari pada memberi nasehat. Kita apresiasi pada Kejaksaan hari ini, kedepan mari kita mulai untuk tidak melanggar hukum sekecil apapun,” Sanusi mengakhiri. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kabupaten MalangPemusnahan Barang Bukti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Balap Liar di Gondanglegi Dibubarkan Polisi Usai Laporan Warga Masuk 110

Lembah Ken Arok Gunung Katu Malang Diproyeksikan Jadi Wisata Alam

Klinik NU Annahdlah Disiapkan Jadi Faskes BPJS Warga Dukun

TNI dan Warga Gotong Royong Pulihkan Polindes Pascabencana di Aceh Tengah

MWCNU Dukun Konsolidasi Awal 2026, Siapkan Agenda Besar Harlah ke-103 NU

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

Wali Kota Wahyu Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Rakyat

MA Refah Islami Gresik Bekali Santri Menuju Perguruan Tinggi Melalui Campus Expo

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

GRIB Jaya Soroti Hotel Eka Mandiri Sengkaling Malang yang Terbengkalai

Satu DPO Gangster Gresik Serahkan Diri, Polisi Minta Pelaku Lain Ikuti Jejaknya

Kapolresta Malang Kota di Era Kombes Pol Nanang Haryono

BERITA LAINNYA

TNI dan Warga Gotong Royong Pulihkan Polindes Pascabencana di Aceh Tengah

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved