email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

31 Rumah Restorative Justice di Kabupaten Malang Diresmikan Kajati Jatim

by Agung Baskoro
19 Juli 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Sebanyak 31 Rumah Restorative Justice (RRJ) di 31 Desa yang tersebar di 31 Kecamatan di wilayah Kabupaten Malang diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Dr. Mia Aminati SH.MH, Selasa (19/7/2022).

Kajati Jatim Mia Aminati saat meresmikan 31 RRJ di Kabupaten Malang didampingi Bupati Malang HM Sanusi dan Forkopimda. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Kajati Jatim Mia Aminati menuturkan, adanya RRJ di Kabupaten Malang ini merupakan bukti Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat.

” RRJ ini merupakan salah satu  dari 7 skala prioritas Kejaksaan, sebagai bukti keseriusan kejaksaan pada masyarakat dalam penyelesaian perkara dengan mengedepankan hati nurani” ungkap Mia, Selasa (19/7/2022).

Mia menerangkan, dengan diresmikannya 31 RRJ hari ini, total di Kabupaten Malang ada 33 RRJ yang tersebar di setiap kecamatan. Sebelumnya ada 2 RRJ yang sudah diresmikan pada tanggal 24 Maret 2022 lalu yakni di Kecamatan Kepanjen dan Bululawang.

ADVERTISEMENT

“RRJ di Kabupaten Malang ini merupakan RRJ terbanyak se-Jawa Timur” kata Mia.

Menurut Kajati Mia, penyelesaian konsep perkara tindak pidana diluar pengadilan bisa diselesaikan di RRJ, namun demikian syarat utamanya terlebih dahulu adanya musyawarah antara pelaku dan korban. Sedangkañ kerugian yang dialami oleh korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan tuntutan hukumannya dibawah 5 tahun, juga pelakunya bukanlah residivis.

“Penyelesaiannya nanti akan didampingi oleh jaksa sebagai sahabat masyarakat dan setiap RRJ ada satu jaksa yang akan bertugas setiap harinya” ujar Mia.

BacaJuga :

Kasus Merek CNC Indonesia, Ahli Hukum UB Tegaskan Hak Eksklusif Harus Dilindungi

Perumda Tirta Kanjuruhan Pastikan Keadilan Tagihan Lewat Uji Akurasi Meter Air

“Seperti terjadinya tindak pidana pencurian sandal, harus dilihat dulu alasan kenapa dia mencuri. Apakah memang yang bersangkutan tidak punya sandal atau memang untuk memenuhi kebutuhan yang lain misalnya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya” terang Mia mencontohkan.

Menurut Mia, memang kalau dilihat dari perkaranya tetap saja menyalahi KUHP pasal 303, tetapi nilai dari sebuah sandal dan alasan mencuri juga harus dikaji untuk menyelesaikan perkara.

“Serta antara korban dan pelaku sudah dipertemukan, yang didampingi oleh pihak desa” jelasnya.

Kajati Mia meminta kepada Kejari Kabupaten Malang untuk selalu merawat RRJ dan terus melakukan pendampingan dengan menugaskan Jaksa di setiap RRJ.

RRJ Bisa Jadi Tempat Penyelesaian Perkara Denda Tilang

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Dr. Diah Yuliastuti mengungkapkan bahwa dalam rumah restorative justice tersebut, tidak hanya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana saja, namun juga bisa sebagai penyelesaian perkara denda pelanggaran lalu lintas (Tilang).

“Maka nantinya pembayaran denda pelanggaran Lalin setiap hari Jumat di Kejaksaan, masyarakat nantinya bisa langsung datang ke RRJ” urai Diah.

Secara terpisah, Bupati Malang HM Sanusi berharap dengan adanya RRJ di setiap kecamatan akan menjadi tempat pembelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahamannya tentang kesadaran hukum.

“Sehingga ke depannya di wilayah Kabupaten Malang, tidak ada lagi pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat secara masif” kata Bupati Sanusi.

“Dengan adanya RRJ kami sangat berterima kasih banyak pada Kejaksaan yang bakal menyelesaikan perkara dengan mengedepankan musyawarah dan hati nurani. Sehingga nantinya sudah tidak ada lagi hukum yang bakal tajam kebawah dan tumpul keatas” pungkas Sanusi.

Tambahan informasi, peresmian 31 RRJ dipusatkan di Desa Putat Kidul kecamatan Gondanglegi kabupaten Malang turut hadir Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati MAlang Didik Gatot Subroto, Kodim 0818 Malang-Batu, Polres Malang, Kejari Kabupaten Malang, Kejari Kota Batu, PN Kota Malang. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jawa TimurKejati JatimMia AminatiRRJ Kabupaten MalangRumah Restorative Justice

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gresik Jadi Lokasi Studi Budidaya Bandeng, Luwu Timur Datang Belajar Model Suksesnya

Forjukafi Resmi Jadi Nazhir Wakaf Uang, Fokus Bantu Kesejahteraan Jurnalis Indonesia

ADVERTISEMENT

Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun ke Kemenkeu, Didampingi Panglima TNI

Polda Jateng Terapkan Pengamanan Humanis di Aksi Evaluasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kasus Merek CNC Indonesia, Ahli Hukum UB Tegaskan Hak Eksklusif Harus Dilindungi

Prev Next

POPULER HARI INI

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

NasDem Jatim Kukuhkan Pengurus Baru Blitar Raya, Targetkan Kursi Penuh di 2029

UB Jadi Pelopor Gerakan Wakaf Produktif, dari Kampus untuk Ekonomi Umat dan Pendidikan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Koperasi KJS Blitar Perkuat Kemitraan Dukung Program Makan Bergizi Gratis

BERITA LAINNYA

Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun ke Kemenkeu, Didampingi Panglima TNI

Polda Jateng Terapkan Pengamanan Humanis di Aksi Evaluasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dari Mojokerto untuk Indonesia Kreatif, UMKM Dilatih Skill Advertising Agar Tembus Pasar Digital

Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025, Wujud Nyata Keadilan Energi dari Presiden Prabowo

NasDem Jatim Kukuhkan Pengurus Baru Blitar Raya, Targetkan Kursi Penuh di 2029

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Publik Dukung Langkah Humanis Kepala BNN RI Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Nasky: War on Drugs for Humanity

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Kejari Kota Malang Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemkot di Jalan Dieng

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved