email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kades Bulangan Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2021, Segini Ancaman Hukumannya

by Sudasir Al Ayyubi
2 September 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Satreskrim Polres Gresik menetapkan Kepala Desa (Kades) Bulangan MU sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021, Jumat (2/9/2022).

Press release penetapan tersangka korupsi APBDes tahun 2021 Kades Bulangan. (Foto: Istimewa)

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membeberkan, pada tanggal 25 April 2022 Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik ada pekerjaan jembatan Tahun Anggaran 2021 tidak dikerjakan.

Atas informasi tersebut Unit Tipidkor melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik, dari hasil audit Inspektorat bahwa MU sebagai Kepala Desa diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 632.897.000.

Dibeberkan, rinciannya penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana Desa (DD) Rp. 400.000.000, PADes hasil penyewaan tanah kas desa Rp 120.000.000, selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik senilai Rp 112.897.000.

“Akibat perbuatan tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan Negara/Daerah (APBDes Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik) sebesar Rp 632.897.000” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang. Melakukan penyitaan barang Bukti. Berupa satu buku Rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 2021. 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada kepala Desa Bulangan. Sepuluh bendel SPJ Laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Satu bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.

BacaJuga :

Pemohon SIM Perempuan di Gresik Dapat Mawar dan Helm di Hari Kartini

Yayasan Kemala Bhayangkari Hijaukan Gresik dengan Tanam Pohon

Perbuatan tersangka MU patut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatanya tersangka MU mendapat ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar” tandas AKBP Azis. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Desa BulanganKades KorupsiKecamatan DukunkorupsiPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemohon SIM Perempuan di Gresik Dapat Mawar dan Helm di Hari Kartini

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Yayasan Kemala Bhayangkari Hijaukan Gresik dengan Tanam Pohon

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

BERITA LAINNYA

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved