email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Perubahan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Malang Ditandatangani

by Julian Sukrisna
4 Oktober 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Untuk menata Kabupaten Malang lebih baik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah melakukan perubahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) No 09 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Perubahan itu telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang agenda Persetujuan Bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 09 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada Selasa (4/10/2022) bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Rapat persetujuan perubahan Ranperda dihadiri Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi serta para pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Malang, dan Pejabat Pemkab Malang, Perwakilan Adhyaksa, TNI-Polri serta para tamu undangan lainnya.

Persetujuan perubahan Perda itu ditandai dengan penandatanganan antara Ketua DPRD Kabupaten Malang dengan Bupati Malang disaksikan seluruh peserta rapat.

Suasana rapat paripurna. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

Di hadapan para hadirin, sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) DPRD Kabupaten Malang, Sa’roni membacakan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terkait perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dinilai krusial.

“Ketentuan-ketentuan yang krusial dalam rancangan peraturan daerah ini adalah, Nomenklatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian, Menambah ketentuan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Penerbitan PBG dilaksanakan melalui sistem elektronik” urai Sa’roni saat membacakan isi perubahan Ranperda.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

Untuk penerbitan PBG, lanjut dia, meliputi kegiatan, Layanan konsultasi pemenuhan standar teknis; Penerbitan PBG; Inspeksi Bangunan Gedung; Penerbitan SLF dan SBKBG; dan Pencetakan plakat SLF.

“Penerbitan PBG, diberikan kepada Wajib Retribusi untuk permohonan persetujuan. Besaran Retribusi PBG terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG” kata dia dalam Ranperda itu.

Sedangkan masih di Ranperda itu, Menambahkan ketentuan Retribusi Pengunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA). Besarnya tarif Retribusi PTKA dipungut dalam bentuk DKPTKA, yang besarnya dibayarkan dengan mata uang rupiah setara dengan US$ 100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan untuk setiap TKA sepanjang masa berlaku kerja paling lama 1 tahun pada saat diterbitkannya surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA dan dibayarkan dimuka.

“Pembayaran Retribusi PTKA dilakukan di Kas Umum Daerah. Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan keberadaan TKA kepada Kepala Daerah melalui Dinas yang membidangi Tenaga Kerja” kata Sa’roni saat membacakan isi perubahan Ranperda No 9 Tahun 2010.

Selanjutnya dalam isi perubahan Ranperda itu, Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi. Serta PBG dan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung yang telah terbit sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tidak dipungut Retribusi PBG.

Bupati Malang, HM Sanusi. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

Sementara itu, dalam penyampaian pendapat akhir Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan, ada perubahan Perda No 9 Tahun 2020 atas usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada Selasa (22/6/2022 lalu. Melalui rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

“Ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ketentuan perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga membawa konsekuensi terhadap objek, tingkat penggunaan jasa dan struktur, serta formulasi besaran tarif retribusi” kata Bupati Sanusi.

Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menandatangani berkas Ranperda. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

Bupati menyebut, Indeks Lokalitas (ILo) dalam perhitungan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung disepakati sebesar 0,50%, yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ekonomi saat ini.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

“Sedangkan penambahan retribusi penggunaan tenaga kerja asing ke dalam ruang lingkup retribusi perizinan tertentu,  untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” urai Bupati Malang Sanusi.

Terkait perubahan Ranperda ini, kata Bupati Malang, sebelum mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

Bupati Malang HM Sanusi menandatangani berkas Ranperda. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

Untuk itu, pihaknya berharap kepada Perangkat Daerah yang membidangi segera menyiapkan peraturan pelaksana. Dan disosialisasikan ke masyarakat.

“Saya mohon dukungan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Malang agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif dan efisien, serta dapat menciptakan kinerja pemerintahan yang semakin baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Bupati Malang Sanusi.

Usai rapat, ditemui Javasatu.com, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengatakan, perubahan Perda No 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu itu menyesuaikan perkembangan zaman saat ini. Dan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Ini juga disesuaikan dengan regulasi dari Pemerintah Pusat. Perubahannya pada pelayanan dan tarif. Ini sudah sesuai dengan perundang-undangan. Ada juga retribusi yang kita hilangkan, karena bukan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang” jelas Darmadi.

Berkas Ranperda usai ditandatangani. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

Perlu diketahui, Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. (Adv/Krs/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialBupati MalangdarmadiDPRD kabupaten malangHM Sanusiketua dprd kabupaten malangPerdaPerda Retribusi Perizinan TertentuSidang Paripurna

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Swasembada Gula, PG Kebon Agung Malang Target Produksi 165 Ribu Ton

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Polres Gresik Kawal Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Cabai di Panceng

Prev Next

POPULER HARI INI

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Ledakan di Bekas Markas OPM Lanny Jaya Tewaskan Pemuda 18 Tahun

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

BERITA LAINNYA

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Swasembada Gula, PG Kebon Agung Malang Target Produksi 165 Ribu Ton

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Polres Gresik Kawal Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Cabai di Panceng

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved