email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Sidang 3 Terdakwa Kasus Curas Jalan Veteran, JPU Tuntut 3 Tahun Penjara

by Yondi Ari
9 Januari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan sidang terhadap tiga terdakwa kasus pencurian disertai kekerasan (Curas), Senin (9/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi, S.H Kejari Kota Malang menuntut tiga tahun penjara terhadap ketiga terdakwa.

Kejari Kota Malang Sidang 3 Terdakwa Kasus Curas Jalan Veteran, JPU Tuntut 3 Tahun Penjara. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa tiga terdakwa kasus Curas adalah, AY (26 tahun), FA (26 tahun) dan NT (25 tahun).

“Pada hari Sabtu 6 Agustus 2022, para Terdakwa melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam (sajam). Terdakwa AY membawa satu bilah parang sepanjang 55 sentimeter dan Terdakwa FA membawa satu bilah pisau belati berukuran sekitar 30 sentimeter. Kemudian para Terdakwa berboncengan dengan mengendarai satu sepeda motor keliling Kota Malang,” beber Eko Budisusanto, Senin (9/1/2023).

“Sesampainya di depan gerbang Sasana Krida di Jalan Veteran Kota Malang, Terdakwa AY dan FA mendapati korban FRW bersama RDK sedang duduk. AY dan FA turun dari sepeda motor meminta kunci kontak sepeda motor korban sambil menodongkan senjata tajam, namun saat itu tidak diberikan oleh korban yang akhirnya Terdakwa AY mendapatkan kunci motor milik korban dengan paksaan,” sambung Eko.

ADVERTISEMENT

Tak berhenti di situ, lanjut Eko, Terdakwa FA menodongkan sajam ke korban meminta HP serta memaksa mengambil tas milik korban.

“Korban melakukan perlawanan dengan mencoba memegang tas, lalu terdakwa menyabetkan senjata tajamnya sehingga korban mengalami luka pada tangannya dan melepaskan tas dari genggamannya. Setelah itu ketiga Terdakwa kabur membawa motor, HP dan tas milik korban,” papar Kasi Intelijen Eko.

Kepada para Terdakwa, JPU Kejari Kota Malang, Suudi, S.H., menuntut tiga tahun kurungan penjara karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP.

BacaJuga :

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

“Mereka secara bersama-sama dan bersekutu melakukan pencurian dengan kekerasan. Ancamannya kurungan penjara tiga tahun kepada ketiga Terdakwa,” Suudi.

Sebagai informasi tambahan, agenda selanjutnya adalah sidang putusan pada tanggal 16 Januari 2023. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Edy WinarkoEko BudisusantoKasi Intelijen Kejari Kota MalangKejari Kota Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved