email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Sidang 3 Terdakwa Kasus Curas Jalan Veteran, JPU Tuntut 3 Tahun Penjara

by Yondi Ari
9 Januari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan sidang terhadap tiga terdakwa kasus pencurian disertai kekerasan (Curas), Senin (9/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi, S.H Kejari Kota Malang menuntut tiga tahun penjara terhadap ketiga terdakwa.

Kejari Kota Malang Sidang 3 Terdakwa Kasus Curas Jalan Veteran, JPU Tuntut 3 Tahun Penjara. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa tiga terdakwa kasus Curas adalah, AY (26 tahun), FA (26 tahun) dan NT (25 tahun).

“Pada hari Sabtu 6 Agustus 2022, para Terdakwa melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam (sajam). Terdakwa AY membawa satu bilah parang sepanjang 55 sentimeter dan Terdakwa FA membawa satu bilah pisau belati berukuran sekitar 30 sentimeter. Kemudian para Terdakwa berboncengan dengan mengendarai satu sepeda motor keliling Kota Malang,” beber Eko Budisusanto, Senin (9/1/2023).

“Sesampainya di depan gerbang Sasana Krida di Jalan Veteran Kota Malang, Terdakwa AY dan FA mendapati korban FRW bersama RDK sedang duduk. AY dan FA turun dari sepeda motor meminta kunci kontak sepeda motor korban sambil menodongkan senjata tajam, namun saat itu tidak diberikan oleh korban yang akhirnya Terdakwa AY mendapatkan kunci motor milik korban dengan paksaan,” sambung Eko.

Tak berhenti di situ, lanjut Eko, Terdakwa FA menodongkan sajam ke korban meminta HP serta memaksa mengambil tas milik korban.

“Korban melakukan perlawanan dengan mencoba memegang tas, lalu terdakwa menyabetkan senjata tajamnya sehingga korban mengalami luka pada tangannya dan melepaskan tas dari genggamannya. Setelah itu ketiga Terdakwa kabur membawa motor, HP dan tas milik korban,” papar Kasi Intelijen Eko.

Kepada para Terdakwa, JPU Kejari Kota Malang, Suudi, S.H., menuntut tiga tahun kurungan penjara karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP.

BacaJuga :

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

“Mereka secara bersama-sama dan bersekutu melakukan pencurian dengan kekerasan. Ancamannya kurungan penjara tiga tahun kepada ketiga Terdakwa,” Suudi.

Sebagai informasi tambahan, agenda selanjutnya adalah sidang putusan pada tanggal 16 Januari 2023. (Dop/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Edy WinarkoEko BudisusantoKasi Intelijen Kejari Kota MalangKejari Kota Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

MUI, BAZNAS dan Rutan Gresik Perkuat Pesantren At-Taubah untuk Warga Binaan

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

Bocil Dukun Gresik Dikenalkan Sosok Kartini Lewat Lomba Mewarnai

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Pemkab Gresik Siapkan Obat dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia

Seluruh SPPG di Kota Malang Disidak, Hanya 1 Berizin Lengkap

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Maling Emas Ngantang Dibekuk, Polisi Sita 16 Keping dan Uang Tunai

BERITA LAINNYA

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved