email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Pencurian Sound System Tempat Karaoke

by Yondi Ari
12 Januari 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (BB) tahap dua perkara pencurian perangkat sound system milik salah satu tempat karaoke dengan tersangka JY (41) dari penyidik Polresta Malang Kota.

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Kasus Pencurian Sound System Tempat Karaoke. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Pelimpahan dilakukan diruang seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso No. 5 Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (12/1/2023).

Tercatat barang bukti yang diserahkan meliputi, 1 (satu) unit Di Box Merk DBX, 2 (dua) Di Box Merk Palmer, 1 (satu) unit Speaker Merk Hupper, Kabel Jack, Kabel Microfon, 2 (dua) set Microfon merk Shure Slx24, 1 (satu) unit Mic Drum Merk ShureSm S7 + Clamp, 1 (satu) unit Kabel Snake 20 Port serta 1 (satu) unit Head Jam 900,2 Marshall.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P 21. Tersangka JY (41) disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang Untuk segera disidangkan,” terang Eko Budisusanto.

“Secara resmi kami terima tahap dua, dengan demikian terkait penahanan tersangka JY setelah proses tahap dua menjadi tahanan JPU di Kejari Kota Malang,” imbuh dia.

Sebagai informasi, tersangka JY merupakan teknisi sound system pada suatu tempat hiburan (karaoke) di Kota Malang sejak tahun 2018. Berawal dari bulan April 2019, Ketika satu unit JCM 900 MARSHALL milik tempat hiburan tersebut mengalami kerusakan, tersangka JY membawa keluar barang tersebut lalu memperbaikinya.

BacaJuga :

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

PERADI Malang Bekali Advokat Hadapi Prosedur Baru

Kemudian, setelah perangkat itu berfungsi kembali, tersangka JY tidak mengembalikan barang tersebut ke tempat hiburan. Tersangka JY malah berusaha menjual peralatan tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Hal tersebut dilakukannya berkali-kali setiap ada peralatan yang rusak. Hingga pada bulan September 2022, perbuatannya diketahui dan pelaku dipecat dari tempat dia bekerja.

Kendati demikian, tersangka JY tetap tidak mau mengembalikan barang-barang tersebut. Akibat dari ulah pelaku, manajemen tempat hiburan malam tersebut mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 80.835.000,00. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Musrenbang Anak 2026 Gresik, Suara Anak Jadi Program Nyata di APBD

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

SPPG Bedilan Resmi Beroperasi, Perluas Layanan Gizi bagi Warga Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

BERITA LAINNYA

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved