email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Curi Alat Pertukangan Tetangga, Paruh Baya di Malang Diamankan Polisi

by Agung Baskoro
13 Januari 2023

JAVASATU.COM-MALANG – Akibat ingin memiliki alat pertukangan, seorang pria paruh baya asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang nekad mencuri barang tersebut, meski milik tetangganya sendiri.

NS diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

Pelaku yang sudah diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kromengan tersebut berinisial NS (50). Sementara korban pencurian bernama Afriati yang beralamatkan sama dengan pelaku.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, NS diamankan di daerah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (6/1/2023).

“Pelaku diamankan di sebuah warung kopi di Kepanjen,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jum’at (13/1/2023).

Taufik melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan korban yang merasa kehilangan mesin profil kayu, dinamo, gergaji kayu, alat steam mobil, hingga bumper mobil raib. Alat-alat itu disimpan di gudangnya.

“Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi dan melakukan tindakan penangkapan,” ujarnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, dihadapan penyidik NS mengakui semua perbuatannya. Tindakan NS mengambil barang milik orang lain dilakukannya secara bertahap sejak Oktober 2022. Dengan menggunakan alat angkut gerobak sorong, NS memindahkan barang-barang dari gudang korban ke samping rumahnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 mesin profil kayu dan alat steam mobil. Sedangkan sisanya telah dijualnya.

BacaJuga :

CCTV Bongkar Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

Sepasang Kekasih Pencuri Motor di Gresik Ditangkap Polisi

“Satu buah gerobak sorong sebagai sarana yang digunakan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti. Kerugian korban sekitar Rp 20,3 juta,” lanjutnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini NS terpaksa harus mengisi sel tahanan Polsek Kromengan. NS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan KromenganPencurianPolres MalangPolsek Kromengan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Polres Malang Luncurkan Panic Button di Lawang, Warga Lapor Darurat Lebih Cepat

CCTV Bongkar Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

YBM PLN Salurkan Beasiswa, Khitan Massal hingga Listrik Gratis di Jawa Timur

Dishub Kabupaten Malang Tegaskan Area Dalam Pasar Sayur Karangploso Bukan Terminal

Prev Next

POPULER HARI INI

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

BERITA LAINNYA

Bakorwil Malang Dorong Pelestarian Budaya Lewat Film Empu Fanani

Haul Ponpes Zainal Abidin Bungah, Hidupkan Semangat Dakwah Lintas Generasi

Pengurus DMI Dukun Gresik Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Umat

Temuan Kwitansi Rp50 Juta di Balik Kios Kosong Pasar Buah Karangploso

Dyemarker Kembali Bawa “Asap Neraka” 19 Juli 2026

Pertamina Tambah Pasokan Biosolar dan Pertalite di Jatim, Antrean BBM Subsidi Diurai

Polres Malang Luncurkan Panic Button di Lawang, Warga Lapor Darurat Lebih Cepat

CCTV Bongkar Pembobol Rumah Kosong di Wonosari Malang

YBM PLN Salurkan Beasiswa, Khitan Massal hingga Listrik Gratis di Jawa Timur

Dishub Kabupaten Malang Tegaskan Area Dalam Pasar Sayur Karangploso Bukan Terminal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved