email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Curi Alat Pertukangan Tetangga, Paruh Baya di Malang Diamankan Polisi

by Agung Baskoro
13 Januari 2023

JAVASATU.COM-MALANG – Akibat ingin memiliki alat pertukangan, seorang pria paruh baya asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang nekad mencuri barang tersebut, meski milik tetangganya sendiri.

NS diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

Pelaku yang sudah diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kromengan tersebut berinisial NS (50). Sementara korban pencurian bernama Afriati yang beralamatkan sama dengan pelaku.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, NS diamankan di daerah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (6/1/2023).

“Pelaku diamankan di sebuah warung kopi di Kepanjen,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jum’at (13/1/2023).

Taufik melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan korban yang merasa kehilangan mesin profil kayu, dinamo, gergaji kayu, alat steam mobil, hingga bumper mobil raib. Alat-alat itu disimpan di gudangnya.

“Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi dan melakukan tindakan penangkapan,” ujarnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, dihadapan penyidik NS mengakui semua perbuatannya. Tindakan NS mengambil barang milik orang lain dilakukannya secara bertahap sejak Oktober 2022. Dengan menggunakan alat angkut gerobak sorong, NS memindahkan barang-barang dari gudang korban ke samping rumahnya.

BacaJuga :

Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Malang Diamankan Polisi

Pencuri Kotak Amal di Lawang Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 mesin profil kayu dan alat steam mobil. Sedangkan sisanya telah dijualnya.

“Satu buah gerobak sorong sebagai sarana yang digunakan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti. Kerugian korban sekitar Rp 20,3 juta,” lanjutnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini NS terpaksa harus mengisi sel tahanan Polsek Kromengan. NS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan KromenganPencurianPolres MalangPolsek Kromengan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Atasi Krisis Karbon Tanah, Syngenta dan TerraBaru Olah Limbah Jagung Jadi Biochar

100 Hari Wafat, Keteladanan Hj Margaret Masih Hidup di Fatayat NU

Di Tengah Suspend 7 Dapur MBG, SPPG Tlogowaru Malang Justru Jadi Percontohan

BMT Mandiri Sejahtera Jatim dan NH Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Gresik

Fun Run Rektor Cup UMM 2026, Libatkan Ribuan Massa di Helipad Kampus

Pengamat: Tuduhan ke Yasonna Laoly Tak Sesuai Fakta dan Data

Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Malang Diamankan Polisi

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Prev Next

POPULER HARI INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Pengamat: Tuduhan ke Yasonna Laoly Tak Sesuai Fakta dan Data

Di Tengah Suspend 7 Dapur MBG, SPPG Tlogowaru Malang Justru Jadi Percontohan

100 Hari Wafat, Keteladanan Hj Margaret Masih Hidup di Fatayat NU

Atasi Krisis Karbon Tanah, Syngenta dan TerraBaru Olah Limbah Jagung Jadi Biochar

BERITA LAINNYA

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Atasi Krisis Karbon Tanah, Syngenta dan TerraBaru Olah Limbah Jagung Jadi Biochar

100 Hari Wafat, Keteladanan Hj Margaret Masih Hidup di Fatayat NU

Di Tengah Suspend 7 Dapur MBG, SPPG Tlogowaru Malang Justru Jadi Percontohan

BMT Mandiri Sejahtera Jatim dan NH Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Gresik

Fun Run Rektor Cup UMM 2026, Libatkan Ribuan Massa di Helipad Kampus

Pengamat: Tuduhan ke Yasonna Laoly Tak Sesuai Fakta dan Data

Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Malang Diamankan Polisi

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

Pendaki Semeru Jatuh ke Jurang 800 Meter di Jalur Ilegal Purbakala Berhasil Dievakuasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved