email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Curi Alat Pertukangan Tetangga, Paruh Baya di Malang Diamankan Polisi

by Agung Baskoro
13 Januari 2023

JAVASATU.COM-MALANG – Akibat ingin memiliki alat pertukangan, seorang pria paruh baya asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang nekad mencuri barang tersebut, meski milik tetangganya sendiri.

NS diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

Pelaku yang sudah diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kromengan tersebut berinisial NS (50). Sementara korban pencurian bernama Afriati yang beralamatkan sama dengan pelaku.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, NS diamankan di daerah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (6/1/2023).

“Pelaku diamankan di sebuah warung kopi di Kepanjen,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jum’at (13/1/2023).

Taufik melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan korban yang merasa kehilangan mesin profil kayu, dinamo, gergaji kayu, alat steam mobil, hingga bumper mobil raib. Alat-alat itu disimpan di gudangnya.

“Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi dan melakukan tindakan penangkapan,” ujarnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, dihadapan penyidik NS mengakui semua perbuatannya. Tindakan NS mengambil barang milik orang lain dilakukannya secara bertahap sejak Oktober 2022. Dengan menggunakan alat angkut gerobak sorong, NS memindahkan barang-barang dari gudang korban ke samping rumahnya.

BacaJuga :

Kecanduan Judi Online, Pria di Malang Curi Emas Milik Tetangga

Terungkap! Modus Perampok Honda Jazz Viral di Sumberpucung Malang

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 mesin profil kayu dan alat steam mobil. Sedangkan sisanya telah dijualnya.

“Satu buah gerobak sorong sebagai sarana yang digunakan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti. Kerugian korban sekitar Rp 20,3 juta,” lanjutnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini NS terpaksa harus mengisi sel tahanan Polsek Kromengan. NS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan KromenganPencurianPolres MalangPolsek Kromengan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

BERITA LAINNYA

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved