Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang Sosialiasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022

Agung Baskoro by Agung Baskoro
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang sebentar lagi menggelar tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Rencana digelar pada pertengahan bulan Februari hingga Maret 2023.

Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang Sosialiasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022

Sebab itu, Sabtu (21/1/2023), KPU Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Peraturan KPU atau PKPU nomor 7 tahun 2022, tentang penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilu dan informasi data pemilih, di Hotel Solaris Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Target sosialisasi seluruh stakeholder seperti OPD, Ormas, perguruan tinggi, pondok pesantren, media massa hingga perwakilan dari disabilitas,” terang Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang, Hilmi Arif.

Hilmi mengungkapkan, tujuan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada masyarakat umum. Bahwa sebentar lagi ada proses Coklit pada bulan Februari hingga Maret 2023.

ADVERTISEMENT

“Ini adalah momentum atau waktu yang pas untuk mensosialisasikan, supaya masyarakat siap menyambut petugas panitia pendaftar pemilih (Pantarlih),” ujarnya.

PKPU Nomor 7 Tahun 2022

Hilmi juga menjelaskan substansi dari PKPU nomor 7 tahun 2022 adalah terkait siapa pemilih dan namanya. Apakah mereka dalam kategori pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu sebelumnya, pemilih tambahan ataukah pemilih khusus.

Pemilih tambahan adalah mereka yang pindah pilih karena tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS yang ditentukan, sehingga harus mengurus surat pindah ke tujuan yang diinginkan.

Sedangkan pemilih khusus, adalah pemilih yang tidak tercantum dalam DPT. Namun mereka bisa menggunakan gak pilih di TPS terdekat sesuai dengan alamat KTP.

“Selain itu, dalam PKPU ini ada regulasi baru yang berbeda dengan sebelumnya. Salah satunya adalah terkait TPS khusus,” ungkapnya.

TPS khusus ini, untuk mewadahi mereka yang transit di satu tempat dengan jumlah lebih dari 100 orang. Sehingga KPU memiliki kewajiban memfasilitasi mereka dengan mendirikan TPS khusus.

“Contohnya TPS khusus di dalam Lapas ataupun di pondok pesantren,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, KPU sedang menyusun daftar pemilih karena Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sudah turun dengan jumlah lebih dari 2 juta jiwa.

“Nanti KPU akan memecah sesuai dengan jumlah TPS. Setidaknya sama persis dengan jumlah TPS pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 8.409. Kalaupun ada tambahan jumlah TPS tidak banyak, sekitar 20 – 25 TPS,” terangnya.

Dari sini, sambungnya, akan menjadi dasar petugas Pantarlih untuk melakukan Coklit di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Sehingga nanti akan diketahui berapa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Jumlah DPT

Disinggung untuk jumlah DPT. Dikatakannya ada peningkatan dari sebelumnya. Pemilu 2019 jumlah DPT sebanyak 1.996.687 jiwa. Dan melihat DP4, ada kenaikan jumlah DPT.

“Melalui sosialisasi ini, harapan kami masyarakat paham bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Syarat untuk menjadi pemilih, masyarakat harus memiliki e-KTP. Bagi Masyarakat yang belum, kami harapkan untuk segera mengurus,” terangnya.

Sementara, bagi masyarakat yang mau mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih, bisa mengecek melalui website KPU, di www.cekdptonline.kpu.go.id. Yakni dengan memasukkan NIK.

“Kalau sudah terdaftar akan muncul terdaftar di TPS mana. Sedangkan yang belum ada jawaban belum terdaftar,” paparnya. (Agb/Arf)

Tags: kpu kabupaten malangPemilu 2024
Previous Post

Insinyur Indonesia Kerja Sama dengan Pemkab Malang terkait Pembangunan

Next Post

Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Gempa Tahun 2021 Masih Tunggu Tim Teknis

Related Posts

Kematian Ibu di Gresik Naik Jadi 16 Kasus, GEMMA KIA Diluncurkan
Berita

Kematian Ibu di Gresik Naik Jadi 16 Kasus, GEMMA KIA Diluncurkan

23 Oktober 2026
91 Gerai Koperasi Merah Putih di Gresik Belum Dibangun
Berita

91 Gerai Koperasi Merah Putih di Gresik Belum Dibangun

23 Oktober 2026
Prof Ahmad Barizi: Santri Harus Kuasai Ilmu Agama dan Sains Modern
Berita

Prof Ahmad Barizi: Santri Harus Kuasai Ilmu Agama dan Sains Modern

22 Oktober 2026
Inisiator Hari Santri Gus Thoriq Usulkan Doa untuk Indonesia, Ini Isinya
Berita

Inisiator Hari Santri Gus Thoriq Usulkan Doa untuk Indonesia, Ini Isinya

22 Oktober 2026
Hari Santri Nasional, Laskar Fisyabilillah Indonesia Soroti Peran Santri Jaga NKRI
Berita

Hari Santri Nasional, Laskar Fisyabilillah Indonesia Soroti Peran Santri Jaga NKRI

22 Oktober 2026
Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang
Kabupaten Malang

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

26 April 2026
Next Post
Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Gempa Tahun 2021 Masih Tunggu Tim Teknis

Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Gempa Tahun 2021 Masih Tunggu Tim Teknis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
  • Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
  • Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com