email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 22 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bersama Petugas Gabungan Pemkab, Satpol PP Gresik Tertibkan PKL, Puluhan Lapak Diperingatkan

by Sudasir Al Ayyubi
2 Februari 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Petugas gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yakni, Satpol PP, Dishub, Diskoperindag dan Pemerintah Kecamatan Gresik melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Gresik Kota, Rabu (1/2/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto AP, MSi turun langsung memimpin penertiban. (Foto: Istimewa)

Saat memimpin penertiban, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto AP, MSi mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 yang tertuang pada pasal 13 tentang Tibumtranmas. Dan ini dilakukan secara persuasif.

“Ini perlu dilakukan sosialisasi dengan melibatkan instansi terkait atau gabungan. Tujuan untuk juga mensolidkan kinerja antar OPD. Dampaknya, kawasan Kabupaten Gresik, terutama kpta, akan menjadi indah dan nyaman. Pastinya nanti berguna bagi masyarakat,” terang Suprapto.

Pihaknya merincikan, ada beberapa wilayah di kawasan Gresik Kota yang ditertibkan, yakni, sepanjang Jalan Usman Sadar, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Saman Hudi, Jalan Raden Santri, Jalan Basuki Rahmat dan Sektor atau area sekitar Alun-alun Gresik.

“Saat penertiban di lapangan yang ditemui, banyak nya parkir liar yang tak terkendali. Banyak PKL yang masih menggunakan fasum walaupun sudah sering kita peringatkan. Beberapa Warkop yang media nya masih keluar sehingga mempersempit Trotoar. Dan sebagian pedagang ada yang diatas saluran air sehingga petugas waktu pembersihan selokan sering mengalami kesulitan,” beber Suprapto.

Untuk itu, pihaknya menggunakan cara persuasif dalam penertiban, antara lain, melakukan sosialisasi dan himbauan dengan sangat tegas. Melakukan penyisiran dan disertai dengan pendataan. Memberikan surat yang berisi aturan dan himbauan kepada mereka yang terbukti melanggar aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Gresik.

“Data para pedagang yang kita ingatkan dan terdata yang berada di kawasan PKL Jalan Usman Sadar ada 5 lapak. PKL Jalan Gubernur Suryo ada 40 lapak. Jalan Saman Hudi 3 lapak. Dan pendataan ini akan terus berlanjut,” ujarnya.

BacaJuga :

Pelaku Pembacokan di Gresik Ditangkap di Malang Usai Kabur

ASN Gresik Dimudahkan Nabung Haji

“Harapan saya masyarakat sadar akan adanya pelanggaran. Dan sudah saatnya kita tegas dalam penegakan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Suprapto. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan GresikPemkab GresikSatpol PP Kabupaten Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Menteri PPPA Apresiasi Polres Gresik Ungkap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

SiLPA APBD Kota Batu 2025 Capai Rp126 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

QR Code Jadi Senjata Baru Awasi Hotel hingga Tempat Hiburan di Kota Malang

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Rumah Sudah Dihuni, Warga Manyar Riverside Gresik Kesulitan Air Bersih

Jaringan Penyelundupan 8 Ton Biji Timah Rp7,4 Miliar Dibongkar di Bangka

Pomau Lanud Sjamsudin Noor dan Polri Razia Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Prev Next

POPULER HARI INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Belgia dan Iran Berebut Poin Penting di Laga Kedua Grup G Piala Dunia 2026

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

BERITA LAINNYA

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Menteri PPPA Apresiasi Polres Gresik Ungkap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

SiLPA APBD Kota Batu 2025 Capai Rp126 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

QR Code Jadi Senjata Baru Awasi Hotel hingga Tempat Hiburan di Kota Malang

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Rumah Sudah Dihuni, Warga Manyar Riverside Gresik Kesulitan Air Bersih

Jaringan Penyelundupan 8 Ton Biji Timah Rp7,4 Miliar Dibongkar di Bangka

Pomau Lanud Sjamsudin Noor dan Polri Razia Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Jalan Sepanjang-Talangsuko Turen Diperbaiki dengan Metode Lapen

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved